NSPK - Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan
: Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010)
: Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan
: 2010
: 21 Feb 2022
: 623 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan kecuali Bagianbagian jalan tol meliputi: a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan; b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.