NSPK - Semua | Rekap NSPK
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
SNI Metode / Tata Cara |
SNI 8459:2017 Metode uji fondasi dalam dengan High Strain Dynamic Pile (HSDP)
Metode uji dinamik ini meliputi prosedur penerapan gaya tumbukan aksial dengan palu tiang pancang atau tumbukan dengan beban berat yang akan menyebabkan regangan relatif tinggi pada bagian kepala suatu fondasi dalam, baik vertikal maupun miring, dan prosedur pengukuran respons gaya dan kecepatan dari unit fondasi dalam tersebut. HSDP berlaku untuk setiap fondasi dalam, yang berfungsi serupa dengan tiang pancang atau tiang bor terlepas dari metode instalasinya, dan harus sesuai dengan persyaratan metode uji ini. 1.2 Standar ini memberikan persyaratan minimum untuk pengujian dinamik fondasi dalam. Perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan (atau kombinasinya) harus disiapkan oleh engineer yang memiliki kualifikasi yang dapat menambahkan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengujian tersebut. Engineer yang bertanggung jawab atas perencanaan pengujian fondasi harus menyetujui setiap penyimpangan, penghapusan, atau penambahan persyaratan pada standar ini. 2021-03-04 09:58:26 |
2017 | 2759 |
|
Standar Nasional Indonesia Bidang Geoteknik dan Lereng |
SNI 8460:2017 Persyaratan perancangan geoteknik
Standar ini menetapkan persyaratan perancangan geoteknik dan kegempaan untuk diaplikasikan pada pekerjaan- pekerjaan geoteknik di Indonesia. Persyaratan perancangan yang dimaksud dalam standar ini disusun untuk pekerjaan perbaikan tanah, stabilitas lereng galian dan timbunan, keruntuhan hidraulik, terowongan, fondasi, struktur penahan, galian dalam dan kegempaan. Standar ini juga menetapkan persyaratan data geoteknik yang digunakan di dalam perancangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tidak termasuk ke dalam lingkup standar ini. Namun demikian pertimbangan konstruksi, monitoring dan supervisi yang berkaitan dengan perancangan dan perlu ditetapkan persyaratannya diatur di dalam standar ini. Satuan yang digunakan di dalam standar ini dinyatakan dalam S.I. 2021-03-04 09:55:31 |
2017 | 19791 |
|
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 8458:2017 tentang Metode Uji Pengencangan Baut Mutu Tinggi
1.1 Metode uji ini meliputi penentuan nilai momen torsi yang akan digunakan pada kunci torsi untuk mencapai gaya jepit minimum yang telah ditentukan. Gaya jepit minimum sama dengan gaya tarik minimum baut. 1.2 Uji gaya tarik baut (hubungan momen torsi dan gaya tarik) dilakukan minimal satu kali dalam satu hari pada saat pemasangan baut untuk satu lot. 2021-02-25 15:41:26 |
2017 | 5018 |
|
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 8461:2017 tentang Metode Uji Kekerasan Leeb untuk Besi dan Baja
1.1 Standar ini menetapkan penentuan nilai kekerasan leeb untuk baja, baja cor, dan besi cor (Bagian A), termasuk cara untuk verifikasi alat untuk pengujian kekerasanleeb (Bagian B), dan uji kalibrasi blok standar(Bagian C). CATATAN 1-Judul asli dari standar ini adalah "Standard Test Metode untuk Equotip Kekerasan Pengujian Produk Baja "0,1 1.2 Nilai-nilai yang dinyatakan dalam satuan inci-pound dianggap sebagai standar. Nilai yang diberikan dalam kurung merupakan konversi matematika ke dalam satuan SI yang diberikan sebagai informasi saja dan tidak dianggap sebagai nilai standar. 2021-02-25 15:32:26 |
2017 | 696 |
|
Undang-Undang |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mencabut: UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 2019-09-19 10:13:23 |
2017 | 2014 |
|
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Tanjung Priok
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Tanjung Priok 2019-09-19 09:16:29 |
2017 | 566 |
|
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 718/KPTS/M/2017 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga
1. Menetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 2. Menetapkan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 3. PT Trans Marga Jateng wajib untuk melaksanakan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 2019-09-19 08:33:40 |
2017 | 684 |
|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Dicabut dengan: PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Diubah dengan: PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. 2019-09-19 06:59:30 |
2017 | 1020 |
|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan jalan Tol
Diubah dengan: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Mencabut: Permen PUPR No. 21/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. 2019-09-19 06:52:06 |
2017 | 1905 |
|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara penghitungan besaran dan beban kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pelaksaanaan Jalan Nasional, serta bertujuan untuk menentukan tipologi UPT di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional. 2022-08-23 07:50:43 |
2016 | 2388 |
SNI Metode / Tata Cara