NSPK

Beranda Produk Semua
Beranda Produk Semua
 

NSPK - Semua   |   Rekap NSPK

Kategori Judul Dokumen Tahun Viewed
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian
SNI 4416:2017 Metode uji sifat-sifat tarik geotekstil dengan cara pita lebar

1.1 Standar ini menetapkan metode uji untuk mengukur sifat-sifat tarik geotekstil yang menggunakan benda uji pita lebar. Metode ini dapat digunakan untuk hampir semua jenis geotekstil, seperti geotekstil tenun, geotekstil nirtenun, geotekstil yang dilapis, geotekstil rajutan, dan geotekstil felt. 1.2 Metode uji ini meliputi pengukuran kuat tarik, mulur, modulus tarik awal, modulus tarik offset, modulus tarik sekan, dan kuat putus. 1.3 Metode uji ini mencakup pengukuran sifat-sifat tarik geotekstil dalam kondisi kering dan basah. 1.4 Perbedaan mendasar antara metode uji ini dan metode uji lainnya dalam mengukur sifat-sifat tarik pita adalah lebar benda uji. Beberapa bahan yang digunakan untuk geotekstil mempunyai kecenderungan mengkerut akibat pengaruh gaya pada area jarak jepit. Lebar benda uji yang lebih besar, seperti yang ditentukan dalam metode uji ini, berfungsi untuk meminimalkan pengaruh pengerutan dan menggambarkan hubungan yang serupa dengan perilaku geotekstil yang sebenarnya di lapangan dan sebagai standar perbandingan. 1.5 Standar ini tidak mengatur hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

2021-03-04 10:07:28
2017 1189
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian
SNI 4330:2017 Metode uji kuat sambungan geotekstil Standard test method for strength of sewn or bonded seams of Geotextiles (ASTM D4884/D4884M - 14a, MOD)

1.1 Standar ini menetapkan metode uji untuk menentukan kuat sambungan geotekstil dengan menggunakan benda uji selebar 200 mm. Sambungan yang dimaksud dalam standar ini adalah sambungan yang dibuat dengan cara dijahit, dipanaskan, atau direkatkan. 1.2 Metode uji ini menyediakan data yang memberikan indikasi kuat sambungan jangka pendek yang dapat dicapai suatu geotekstil dan konstruksi sambungan tertentu. Untuk menilai kinerja jangka panjang suatu teknik penyambungan dapat mengacu pada ASTM D6389. 1.3 Satuan yang digunakan dalam standar ini dinyatakan dalam SI. 1.4 Standar ini tidak mengatur hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang tepat dan menentukan persyaratan peraturan sebelum digunakan.

2021-03-04 10:03:42
2017 981
SNI Metode / Tata Cara
SNI 8459:2017 Metode uji fondasi dalam dengan High Strain Dynamic Pile (HSDP)

Metode uji dinamik ini meliputi prosedur penerapan gaya tumbukan aksial dengan palu tiang pancang atau tumbukan dengan beban berat yang akan menyebabkan regangan relatif tinggi pada bagian kepala suatu fondasi dalam, baik vertikal maupun miring, dan prosedur pengukuran respons gaya dan kecepatan dari unit fondasi dalam tersebut. HSDP berlaku untuk setiap fondasi dalam, yang berfungsi serupa dengan tiang pancang atau tiang bor terlepas dari metode instalasinya, dan harus sesuai dengan persyaratan metode uji ini. 1.2 Standar ini memberikan persyaratan minimum untuk pengujian dinamik fondasi dalam. Perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan (atau kombinasinya) harus disiapkan oleh engineer yang memiliki kualifikasi yang dapat menambahkan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengujian tersebut. Engineer yang bertanggung jawab atas perencanaan pengujian fondasi harus menyetujui setiap penyimpangan, penghapusan, atau penambahan persyaratan pada standar ini.

2021-03-04 09:58:26
2017 2513
Standar Nasional Indonesia Bidang Geoteknik dan Lereng
SNI 8460:2017 Persyaratan perancangan geoteknik

Standar ini menetapkan persyaratan perancangan geoteknik dan kegempaan untuk diaplikasikan pada pekerjaan- pekerjaan geoteknik di Indonesia. Persyaratan perancangan yang dimaksud dalam standar ini disusun untuk pekerjaan perbaikan tanah, stabilitas lereng galian dan timbunan, keruntuhan hidraulik, terowongan, fondasi, struktur penahan, galian dalam dan kegempaan. Standar ini juga menetapkan persyaratan data geoteknik yang digunakan di dalam perancangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tidak termasuk ke dalam lingkup standar ini. Namun demikian pertimbangan konstruksi, monitoring dan supervisi yang berkaitan dengan perancangan dan perlu ditetapkan persyaratannya diatur di dalam standar ini. Satuan yang digunakan di dalam standar ini dinyatakan dalam S.I.

2021-03-04 09:55:31
2017 18287
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian
SNI 8458:2017 tentang Metode Uji Pengencangan Baut Mutu Tinggi

1.1 Metode uji ini meliputi penentuan nilai momen torsi yang akan digunakan pada kunci torsi untuk mencapai gaya jepit minimum yang telah ditentukan. Gaya jepit minimum sama dengan gaya tarik minimum baut. 1.2 Uji gaya tarik baut (hubungan momen torsi dan gaya tarik) dilakukan minimal satu kali dalam satu hari pada saat pemasangan baut untuk satu lot.

2021-02-25 15:41:26
2017 4869
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian
SNI 8461:2017 tentang Metode Uji Kekerasan Leeb untuk Besi dan Baja

1.1 Standar ini menetapkan penentuan nilai kekerasan leeb untuk baja, baja cor, dan besi cor (Bagian A), termasuk cara untuk verifikasi alat untuk pengujian kekerasanleeb (Bagian B), dan uji kalibrasi blok standar(Bagian C). CATATAN 1-Judul asli dari standar ini adalah "Standard Test Metode untuk Equotip Kekerasan Pengujian Produk Baja "0,1 1.2 Nilai-nilai yang dinyatakan dalam satuan inci-pound dianggap sebagai standar. Nilai yang diberikan dalam kurung merupakan konversi matematika ke dalam satuan SI yang diberikan sebagai informasi saja dan tidak dianggap sebagai nilai standar.

2021-02-25 15:32:26
2017 658
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mencabut: UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

2019-09-19 10:13:23
2017 1980
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Tanjung Priok

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Tanjung Priok

2019-09-19 09:16:29
2017 548
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 718/KPTS/M/2017 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga

1. Menetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 2. Menetapkan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 3. PT Trans Marga Jateng wajib untuk melaksanakan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga

2019-09-19 08:33:40
2017 664
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Dicabut dengan: PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Diubah dengan: PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

2019-09-19 06:59:30
2017 995