NSPK - Prosedur Manajemen | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-61 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara dan kategori Pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-14 09:33:43 |
2022 | 6800 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM-K3/DJBM-05 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Inspeksi Kelengkapan dan Peralatan Keselamatan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara inspeksi kondisi kelengkapan dan peralatan keselamatan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-04 15:57:46 |
2022 | 6312 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-120 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Pengadaan Barang (Suku Cadang)
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pelaksanaan serah terima hasil pengadaan barang (suku cadang) yang dibiayai APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan barang (suku cadang) sehingga sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan serah terima pengadaan barang (suku cadang) yang menjamin ketepatan biaya dan waktu, serta administrasi. 2022-09-07 08:38:28 |
2022 | 1750 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-118 Rev:01 tentang Proses Penyelesaian Pekerjaan
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak dan tertib secara administrasi 2022-09-06 16:27:33 |
2022 | 1432 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-113 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan bagi pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN, yang meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar proses Pelaporan Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta tertib administrasi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian pekerjaan konstruksi sehingga terekam secara lengkap, akurat, dan tertelusur. 2022-09-06 15:09:52 |
2022 | 19655 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-114 Rev:01 tentang Pengendalian Laporan Manajer Kendali Mutu
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pengendalian terhadap rencana, proses, dan penyusunan laporan mutu yang dilaksanakan oleh Manajer Kendali Mutu, dalam mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Penyedia Jasa (General Superintendent). Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan teknis. 2022-08-26 13:40:02 |
2022 | 5265 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tentang Perubahan Kontrak (Pekerjaan Konstruksi)
Standar Operasional Prosedur ini berisi persyaratan, kewenangan, dan tata cara perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi referensi untuk menyusun dan menetapkan dokumen perubahan kontrak. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan proses dan penetapan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga agar berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan serta ketentuan/persyaratan yang berlaku. 2022-08-26 11:35:58 |
2022 | 28604 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-57 Rev:01 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP)
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan memberikan acuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memenuhi aspek mutu yang ditetapkan dan memiliki tindak lanjut berupa hasil kaji ulang yang disepakati. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memperoleh hasil Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang optimal dan efektif. 2022-08-26 11:20:10 |
2022 | 941 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-116 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyesuaian Harga (Price Adjustment)
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan proses penyesuaian harga mulai dari penetapan indeks sampai dengan penyesuaian nilai kontrak, serta metode perhitungan untuk penyesuaian harga bagi pelaksanaan kegiatan pekerjaan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN 2022-03-25 16:08:13 |
2022 | 3515 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-71 Rev: 01 Standar Operasional Prosedur Rapat Persiapan Penunjukan (Pre Award Meeting)
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini berlaku bagi Rapat Persiapan Penunjukan (Pre Award Meeting) dalam rangka penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi, diseluruh unit pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2023-01-04 23:54:18 |
2021 | 844 |