NSPK - Prosedur Manajemen | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-01 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen NSPK
Prosedur ini mencakup tata cara pengendalian dokumen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) baik dalam bentuk hardcopy dan digital yang telah disahkan dan didistribusikan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Kegiatan Pengendalian Dokumen NSPK merupakan prosedur yang wajib dilakukan setelah melalui tahapan akhir dari Prosedur Legalisasi NSPK. Prosedur ini meliputi proses pengumpulan kelengkapan, klasifikasi dan penomoran dokumen, penerbitan, perubahan, penggandaan, pendistribusian, Kaji Ulang/Reviu, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku. 2022-03-18 11:23:10 |
2021 | 1768 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM-SMKK/DJBM-05 Rev:01 tentang Prosedur Pengelolaan Emisi, Debu, Kebisingan dan Getaran
Prosedur ini menetapkan tata cara pengelolaan emisi, kebisingan dan getaran ini berlaku di Lingkungan Kerja Perkantoran Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:36:50 |
2021 | 1117 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM-SMKK/DJBM-155 tentang Prosedur Pengelolaan Limbah B3
Prosedur ini menetapkan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh unit kerja pelaksana di Direktorat Jenderal Bina Marga, termasuk dari penyimpanan sampai dengan pengiriman limbah B3. 2021-12-30 02:35:09 |
2021 | 5583 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-156 tentang Prosedur Pengelolaan Non Limbah B3
Prosedur ini menetapkan pengelolaan non limbah B3, termasuk penyimpanan dan pengiriman non limbah B3 di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:31:44 |
2021 | 1122 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-154 tentang Prosedur Pelaksanaan SMKK
Ruang lingkup prosedur adalah menetapkan tata cara dan mekanisme pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada tahap pembangunan jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:30:05 |
2021 | 4057 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM-SMKK/DJBM-150 tentang Prosedur Permohonan Persetujuan Izin Kerja Pekerjaan Resiko Besar
Prosedur ini menetapkan tata cara dan mekanisme pengajuan persetujuan izin kerja untuk pekerjaan resiko besar yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:23:25 |
2021 | 1854 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-146 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Jenderal Bina Marga dan/atau Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional baik secara langsung (mendatangi Ruang Layanan Informasi) maupun secara tidak langsung (melalui surat, SP4-LAPOR!, Command Center, email/SMS, media massa, media sosial, dll) terkait dengan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Bina Marga dan/atau Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. 2021-12-09 15:47:47 |
2021 | 1596 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-145 tentang Standar Operasional Prosedur Telaah Usulan Revisi Anggaran Akibat Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi penelahaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Marga, terhadap usulan terhadap revisi anggaran akibat pekerjaan melewati tahun anggaran. 2021-12-09 15:46:32 |
2021 | 1192 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-122 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen Dan Rekaman Kegiatan
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk Pengawasan Pengendalian Dokumen dan Rekaman Kegiatan, untuk dipergunakan oleh Penyedia Jasa (Konsultan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini meliputi Persiapan Daftar Induk Dokumen dan Daftar Induk Rekaman sampai dengan Penggunaan Dokumen. 2021-12-09 15:39:29 |
2021 | 2729 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM/144 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Direktorat Jenderal Bina Marga
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Bina Marga, yang terdiri atas: Prosedur Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik; Prosedur Pendokumentasian dan Pengumuman Informasi Publik; Prosedur Pemutakhiran Informasi Publik; Prosedur Uji Konsekuensi; Prosedur Permohonan Informasi Publik; Prosedur Penanganan Keberatan; Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik; dan Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan; 2021-11-18 16:31:42 |
2021 | 745 |