NSPK - Prosedur Manajemen | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-04 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengendalian Hasil Pekerjaan/Produk Tidak Sesuai (HPTS)
Standar Operasional Prosedur ini meliputi tata cara pengendalian Hasil Pekerjaan/Produk Tidak Sesuai (HPTS) pada seluruh Unit Pelaksana kegiatan di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2023-05-03 17:27:06 |
2023 | 865 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-02 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengendalian Arsip
Standar Operasional Prosedur ini penerapannya berlaku untuk pengendalian arsip dinamis di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2023-05-03 17:11:35 |
2023 | 2422 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-176 Standar Operasional Prosedur Pendampingan Pelaksanaan Audit Pengawasan Fungsional
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini meliputi tata cara pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pengawasan ekternal yang dilaksanakan oleh BPK-RI dan pengawasan internal yang dilaksanakan oleh APIP terhadap tugas pengawasan fungsional di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-11-30 15:16:43 |
2022 | 1000 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-175 Standar Operasional Proseur Penyusunan Penilaian Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko
Standar Operasional Prosedur ini menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan penilaian efektivitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing UPR di Direktorat Jenderal Bina Marga secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang telah ditetapkan. Hasil penilaian terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing UPR akan dievaluasi dan digunakan oleh Direktorat Kepatuhan Intern/UKI Balai sebagai bahan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi setiap triwulan. 2022-11-30 15:15:22 |
2022 | 1309 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-174 Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Tinjauan Manajemen Risiko Unit Pemilik Risiko
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini berlaku untuk proses kegiatan pemantauan dan tinjauan manajemen risiko UPR-T1, UPR-T2 dan UPR-T3 di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil dari kegiatan pemantauan dan tinjauan penerapan manajemen risiko UPR akan digunakan sebagai bahan pelaporan dan penyusunan Laporan Penerapan Manajemen Risiko triwulan. 2022-11-30 14:56:42 |
2022 | 1370 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-173 Standar Operasional Prosedur Validasi Dokumen Pemeriksaan BPK-RI
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini meliputi tata cara pelaksanaan validasi dokumen pemeriksaan BPK-RI dalam rangka pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh BPK-RI terhadap tugas pengawasan fungsional. 2022-11-25 16:23:55 |
2022 | 1046 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-159 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelaporan Penerapan Manajemen Risiko
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini berlaku untuk mekanisme pelaporan penerapan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-11-25 16:22:37 |
2022 | 2423 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-172 Standar Operasional Prosedur Pengusulan Risiko Kepada Unit Pemilik Risiko (UPR) Yang Lebih Tinggi
Standar Operasional Prosedur ini meliputi tata cara pengusulan risiko dari Unit Pemilik Risiko (UPR-T3 atau UPR-T2) yang akan dinaikkan kepada UPR yang lebih tinggi (UPRT2 atau UPR-T1). 2022-11-22 13:06:08 |
2022 | 1186 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-160 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko
Standar Operasional Prosedur ini menjelaskan tentang mekanisme pemberian penghargaan untuk UPR-T2 dan UPR-T3 yang menerapkan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Marga dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta kebijakan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan budaya sadar risiko. 2022-11-22 13:04:09 |
2022 | 907 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-170 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Standar Operasional ini menetapkan ketentuan, tata cara, dan proses penyusunan maupun kaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga mulai dari usulan penyusunan, pembahasan awal sampai dengan penetapannya. NSPK yang dimaksud mencakup Rancangan Peraturan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pedoman, Manual, dan Spesifikasi (Umum/Khusus/Khusus Interim). 2022-11-01 10:41:58 |
2022 | 2070 |