NSPK - Prosedur Manajemen | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-121 tentang Prosedur Serah Terima Hasil Pengadaan Barang
Prosedur ini berlaku bagi penyelenggaraan Serah Terima Pengadaan Barang (Barang Jadi/Peralatan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga 2021-12-08 15:43:25 |
2017 | 586 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-111 tentang Prosedur Penghentian Kontrak
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk pelaksanaan Penghentian Kontrak pada pelaksanaan Kegiatan Konstruksi dengan Kontrak Harga Satuan yang dibiayai APBN di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-08 15:36:30 |
2017 | 761 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-91 tentang Prosedur Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)
Ruang lingkup SPM-LS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dalam acuan dibawah adalah diperuntukan bagi Belanja Pegawai dan Non Belanja Pegawai. 2021-12-08 15:32:13 |
2017 | 618 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-90 tentang Prosedur Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Ruang lingkup SPP-LS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dalam acuan dibawah adalah diperuntukan bagi Belanja Pegawai dan Non Belanja Pegawai. 2021-12-08 15:30:48 |
2017 | 598 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-87 tentang Prosedur Pengajuan Memulai Pekerjaan (Request)
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk pelaksanaan Pengajuan Memulai Pekerjaan (Request for Works) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN. 2021-12-08 15:29:34 |
2017 | 2060 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-84 tentang Prosedur Pengawasan Pelaksanaan Mobilisasi
a. Lingkup Penerapan Prosedur ini berlaku untuk Pengawasan Pelaksanaan Mobilisasi pada Unit Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. b. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Mobilisasi yang meliputi proses pengadaan Base Camp, quarry, mendatangkan dan setting peralatan, mendatangkan personil, peralatan laboratorium serta perlengkapan-perlengkapan lain yang diperlukan unit pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak. 2021-12-08 15:28:10 |
2017 | 1011 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-83 tentang Prosedur Pembayaran Uang Muka
Prosedur ini berlaku bagi pelaksanaan kegiatan Pembayaran Uang Muka bagi Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang didanai oleh APBN 2021-12-08 15:23:02 |
2017 | 1600 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-81 tentang Prosedur Rapat Koordinasi
Prosedur ini berlaku untuk kegiatan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Rapat Berkala di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-08 15:20:32 |
2017 | 609 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-72 tentang Prosedur Wewenang dan Tanggung Jawab Penyiapan dan Legalitas Perencanaan Teknis Akhir (Detailed Engineering Design atau DED) Jalan
Mengatur tata cara kewenangan dan tanggung jawab penyiapan dan legalitas Kegiatan Perencana Teknik Akhir (Detailed Engineering Design/DED) Jalan, agar diperoleh persepsi yang sama bagi pelaku pembangunan dalam melaksanakan kegiatannya serta untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan. 2021-12-08 15:18:46 |
2017 | 1135 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-68 tentang Prosedur Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultansi
Ruang lingkup penerapan Prosedur Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultansi ini meliputi rancangan surat perjanjian, kelengkapan dokumen kontrak kerja konsultasi dan tanggal penandatangan kontrak di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-08 15:16:46 |
2017 | 766 |