Berita

Beranda Berita Tiga Buah Jembatan Gantung Pejalan Kaki Dibangun di Lampung Tahun Ini
Beranda Berita Tiga Buah Jembatan Gantung Pejalan Kaki Dibangun di Lampung Tahun Ini

Tiga Buah Jembatan Gantung Pejalan Kaki Dibangun di Lampung Tahun Ini

  •  27 Juli 2021
  • Berita/Umum
  • 1162 viewed
Foto: Tiga Buah Jembatan Gantung Pejalan Kaki Dibangun di Lampung Tahun Ini

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga berkomitmen untuk menghubungkan wilayah serta membuka keterisolasian dengan membangun jembatan gantung pejalan kaki yang menjadi penghubung antar desa. Pembangunan jembatan gantung diharapkan dapat membantu aksesibiltas serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di tahun 2021, Ditjen Bina Marga membangun 65 buah jembatan gantung yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya berada di Provinsi Lampung.

 

“Tahun 2021 ada tiga pembangunan jembatan gantung di Lampung yang InsyaAllah akan diselesaikan tahun ini juga. Pembangunan jembatan gantung sesuai usulan daerah setempat yaitu Jembatan Gantung Way Biha, Way Tahmi, dan Pampang Tangguk Jaya,” ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Rien Marlia.

 

Rien menambahkan bahwa kondisi di lokasi pembangunan jembatan gantung beragam. Ada yang belum memiliki jembatan untuk menyeberangi sungai, namun ada yang telah memiliki jembatan gantung eksisting tapi kondisinya sudah tidak layak.

 

Sebagai informasi, Jembatan Gantung Way Biha yang berada di Kabupaten Pesisir Barat Desa Pakunegara dan Way Tahmi di Kabupaten Way Kanan Desa Tanjung Tiga masing-masing memiliki panjang 60 meter. Sementara Jembatan Gantung Pampang Tangguk Jaya yang berada di kabupaten Lampung Utara Desa Pampang Tangguk Jaya, memiliki panjang 42 meter.

 

Pembangunan jembatan gantung merupakan salah satu instruksi Presiden RI dengan tujuan menghubungkan wilayah terpencil dan terisolasi. Kegiatan ini masuk dalam diskresi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan sejak awal pembangunan, yakni pada saat selesainya pembangunan jembatan gantung dan berakhirnya masa pemeliharaannya, maka Kepala Daerah setempat berkewajiban untuk menerima aset jembatan gantung dan memeliharanya.

 

“Sejauh ini BPJN Lampung telah menyelesaikan dan menyerahkan dua jembatan gantung yaitu Jembatan Gantung Way Magnai Lunik di Kabupaten Pesisir Barat dan Jembatan Gantung Wai Napal di Kabupaten Tanggamus. Setelah proses hibah jembatan gantung ke Pemda dilaksanakan, maka aset jembatan gantung tersebut tercatat di pemerintah daerah terkait sehingga segala sesuatu terkait dengan pemeliharaan, pemanfaatan dan pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat,” jelas Rien.

 

Kepala BPJN Lampung berharap bahwa dalam pemeliharaan jembatan gantung, Pemerintah Daerah juga dapat melibatkan masyarakat setempat seperti mengajak warga untuk turut serta membersihkan jembatan, tidak membuang sampah di jembatan, maupun melakukan sosialisasi agar jembatan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. (Gir)