Dtjen Bina Marga terus Pro-Aktif untuk Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimensian Over Loading (Odol)
- 24 Juni 2025
- Berita/Umum
- 932 viewed
Jakarta – Dalam rangka menjaga kemantapan jalan nasional dan terus pro-aktif mendukung adanya ketertiban kendaraan yang berdimensi lebih dan muatan lebih, Direktorat Jenderal Bina Marga lakukan sosialisasi Instruksi Menteri (INMEN) PUPR Nomor 02 Tahun 2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau bermuatan lebih pada penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kendaraan Over Dimention atau Over Loading (ODOL) mempercepat kerusakan perkerasan jalan, dan penambahan muatan sumbu kendaraan yang seharusnya 10 ton menjadi 13 ton akan meningkatkan faktor kerusakan jalan sebanyak 3 kali yang semula dari 10 tahun menjadi 3 tahun. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar saat pembukaan Webinar Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL.
“Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebanyak 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir. Selain kerugian terhadap infrastruktur juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Roy.
Roy mengungkapkan, mobil truk yang melebihi batas dimensi dan batas muatan menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia. Muatan kendaraan melebihi batas dapat memperlambat kecepatan kendaraan terutama saat menanjak atau melewati jalan yang rusak, sehingga meyebabkan kemacetan.
“Selain itu kendaraan ODOL sering kali memiliki kendaraan yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga memakan lebih banyak ruang dijalan dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak. Kerugian lain penggunaan kendaraan ODOL mencakup peningkatan waktu tempuh, kenaikan biaya logistik, serta peningkatan polusi udara,” terangnya.
Roy menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membekali peserta pengetahuan tentang penggunaan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih pada pekerjaan konstruksi. “Maka dari itu, saya mengharapkan keseriusan dan keaktifan peserta pada kegiatan sosialisasi ini,” harap Roy.
Ia juga berharap, agar Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk mensosialisasikan INMEN ini kepada seluruh Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk memastikan INMEN ini dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan kegiatan webinar ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap larangan penggunaan kendaraan ODOL, terutama dalam kegiatan jasa konstruksi, kemudian untuk menyusun strategi pengawasan dan pengendalian di proyek konstruksi, dan yang terakhir untuk mendorong koordinasi antara pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penerapan kebijakan bebas ODOL.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Preservasi Wilayah I Nyoman Suaryana menyampaikan bahwa latar belakang dari INMEN ini agar terbebasnya dari kendaraan ODOL, namun untuk mendukung INMEN ini disadari bahwa penyedia jasa dalam pelaksanaan konstruksi tidak menggunakan kendaraan ODOL.
“Sehingga nanti kita dorong untuk mencantumkan persayaratan INMEN ini didalam syarat-syarat umum kontrak, sehingga kita berharap kita punya peran aktif untuk melakukan pengurangan ODOL yang ada di jalan-jalan kita,” ujar Nyoman.
Nyoman juga menjelaskan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana Kelas Jalan I Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton di jalur utama logistik, kemudian untuk kelas II dan III MST nya sebesar 8 ton di sebagian jalan nasional dan jalan daerah.
“Arahan Dirjen Bina Marga untuk seluruh kepala balai, agar mensosialisasikan ini di wilayahnya masing-masing, baik ke Pemda, ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun ke penyedia jasa,” imbau Nyoman.