Berita

Beranda Berita IJD 2025 Lanjut, Konektivitas Makin Ngebut
Beranda Berita IJD 2025 Lanjut, Konektivitas Makin Ngebut

IJD 2025 Lanjut, Konektivitas Makin Ngebut

  •  23 Sept 2025
  • Berita/Umum
  • 40 viewed
Foto: IJD 2025 Lanjut, Konektivitas Makin Ngebut

Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Marga saat ini tengah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan konektivitas Jalan Daerah Untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Untuk Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025, total usulan mencapai Rp. 92,3 Triliun, namun setelah melalui proses penilaian dan evaluasi, hanya Rp. 10,2 Triliun yang dapat direalisasikan, dikarenakan pemilihan wilayah yang akan menerima alokasi IJD ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria prioritas. Hal tersebut diungkapkan Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Oktaviano Dewo Satriyo Putro saat di wawancari di Studio CNBC Indonesia pada Selasa (23/09/25).

 

Dewo mengatakan, berdasarkan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menyusun prioritas pelaksanaan IJD ditentukan beberapa kriteria antara lain Tematik, Kemantapan Jalan dan Keberlanjutan Usulan. Untuk kriteria Tematik ditentukan berdasarkan jaringan jalan daerah yang mendukung swasembada pangan, yang dibagi menjadi subkualifikasi yaitu untuk kawasan pertanian dan kawasan mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG), kemudian kawasan perikanan, peternakan, perkebunan.

 

Selanjutnya, jaringan jalan daerah yang mendukung pendistribusian energi ini dibagi dua yaitu kawasan perkebunan yang menghasilkan energi terbarukan, yang kedua adalah mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 harga. Kemudian jaringan jalan daerah yang mendukung kawasan produktif lainnya seperti kawasan transmigrasi, kawasan industri strategis daerah, kawasan industri pritoritas.

 

“Selanjutnya adalah jaringan jalan yang mendukung konektivitas jaringan jalan di daerah, artinya jaringan jalan yang diusulkan itu mendukung atau menghubungkan jalan lain dengan status jalan yang lebih tinggi, atau jalan tersebut menghubungkan ke simpul transportasi, maupun jalan tersebut menghubungkan ke daerah yang terisolir,” jelas Dewo.

 

Dewo menerangkan, untuk IJD yang sudah diterbitkan Daftar Paket Prioritas (DPP) 2025 adalah Rp. 10,2 Triliun, terdiri dari Rp. 9 Triliun di Tahun 2025 ini, dan Rp. 1,2 Triliun ada di tahun anggaran 2026 yang dialokasikan untuk paket-paket yang kita rencanakan Multiyears Contract (MYC) 2025-2026.

 

“Kementeian Pekerjaan Umum bersama-sama Kementerian PPN/Bapenas telah menetapkan Daftar Paket Prioritas untuk IJD 2025-2026 pada tanggal 26 Agustus 2025, dengan jumlah kegiatan 439 kegiatan untuk penanganan 1.611,05 kilometer jalan, 458,19 meter jembatan dengan total alokasi Rp. 10,2 Triliun,” kata Dewo.

 

Ia juga menjelaskan mekanisme pengawasan kegiatan IJD 2025 ini dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) yang ada dimasing-masing provinsi. BBPJN/BPJN ini dalam pengawasan akan dibantu oleh konsultan supervisi untuk menjaga kualitas pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.

 

Dalam proses usulan IJD 2025, Dewo menerangkan bahwa proses usulan IJD ini pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan IJD melalui aplikasi SITIA. Di samping itu pemerintah daerah terlibat aktif dalam proses pengusulan kegiatan ini dengan menyiapkan beberapa persyaratan dokumen seperti desain, lahan, Feasibility Study jika dibutuhkan, atau dokumen lingkungannya. 

 

“Pemerintah Daerah terlibat aktif segala kelengkapan tersebut, dan pemerintah daerah juga harus memasukan usulannya kedalam SK status jalan untuk kebutuhan administrasi, hal ini untuk meningkatkan tata kelola di pemerintah daerah,” ujar Dewo.

 

Dewo menambahkan, penanganan IJD ini seharusnya tidak terjadi tumpang tindih, karena status penanganan jalan sesuai dengan tanggung jawab masing masing, baik itu jalan pusat yang ditangani pemerintah pusat, jalan daerah sesuai dengan statusnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

 

“Pada saat proses verifikasi, kami melakukan penilaian apakah dua atau tiga tahun terakhir dilakukan penanganan di titik yang sama, jika terjadi penanganan kami menghindari. Selanjutnya instrumen jalan daerah ini juga kami menyesuaikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yang memfasilitasi penanganan jalan daerah, agar tidak tumpang tindih.” tambah Dewo.

 

Dalam konteks percepatan pelaksanaan IJD, Direktur SSPJJ menyampaikan bahwa semua penyedia jasa dapat terlibat penyedia manapun termasuk penyedia jasa lokal yang memenuhi kriteria yang berlaku untuk mengikuti proses pengadaan secara elektorinik.

 

“Karena proses pengadaan ini secara elektronik, jadi ini terbuka baik untuk yang di daerah maupun luar daerah dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Inpres Jalan daerah ini, yang penting pengadaan barang atau jasa menjungjung tinggi prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transpara, adil dan tidak diskriminatif serta akuntable,” tutupnya.