SOSIALISASI PENANGANAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI KEPADA ASN BGTS
- 05 Juli 2024
- Berita/Umum
- 78 viewed
PROBOLINGGO – BINA MARGA Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Bina Marga bersama Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur (BGTS), Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penanganan perkara hukum kontrak. Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan dasar kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan BGTS terkait penyusunan produk hukum, penyusunan perjanjian kerja sama, serta permasalahan hukum kontrak konstruksi.
Sosialisasi ini diawali oleh Kabag Hukum dan Komunikasi Publik, Ande Akhmad Sanusi yang menyorot prosedur pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kerap dilakukan oleh pemerintah dan penyedia jasa. Ia mengatakan para pelaksana proyek baik fisik ataupun non fisik perlu memahami Sistematika PKS sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri PUPR 29/2016.
Ia menjelaskan dalam permen tersebut ada 16 langkah yang perlu dilewati, diantaranya pembukaan, ruang lingkup, jangka waktu, keadaan kahar, hingga penutup. Menurutnya setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memahami prosedur pembuatan PKS ini karena menjadi payung hukum dalam melakukan sebuah paket pekerjaan.
Selain itu, dalam penyusunan PKS harus mengindahkan unsur kesetaraan para pihak terkait hak dan kewajiban dan pembebanan pembiayaan. “Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus jelas dan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu sebuah perjanjian hanya berlaku untuk pihak-pihak yang ada dalam PKS saja,” terang Ande.
Sementara itu besarnya perhatian Pemerintah Pusat pada pembangunan infrastruktur selama sepuluh tahun terakhr membawa tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. Program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan seyogyanya selaras dengan tata laksana pengendalian kontrak pekerjaan yang baik agar terhindar dari masalah hukum.
Ande mengatakan agar terhindar dari Permasalahan Hukum Kontrak Konstruksi, para PPK perlu mengetahui panduan-panduan berupa peraturan sejak masa persiapan Penyusunan Kontrak sebagaimana diatur dalam UU No.2 tentang Jasa Konstruksi khususnya uraian pada Pasal 47 ayat 1.
Lalu saat Pelaksanaan Kontrak, panduan yang berlaku merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 52 ayat 1; Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Pasal 53); Perubahan Kontrak (Pasal 54); Keadaan Kahar (Pasal 55); Penyelesaian Kontrak (Pasal 56); Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Terakhir apabila terjadi Kontrak Kritis, Ande menghimbau para PPK agar memberikan peringatan dan melaporkan kepada Kepala Satuan Kerja. Setelah itu melakukaan Rapat Pembuktian atau Show Cause Meeting tiga tahap. “Jika dua langkah itu sudah dilakukan jangan lupa berkonsultasi kepada pimpinan direktorat terkait di pusat untuk membahas keputusan yang akan ditetapkan kepada penyedia jasa,” pungkas Ande.
Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan mengapresiasi kegiatan sosialisasi semacam ini. Menurutnya cakupan kerja Ditjen Bina Marga sangat luas dan njelimet serta memiliki beragam potensi isu hukum.
“Bidang hukum ini bekerja dibelakang layar, di ruang-ruang tertutup. Ibarat karakter manusia introvert namun perannya sangat besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Bina Marga,” tutup Yudha.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Penanganan Hukum Kontrak Konstruksi dan Konten Multimedia di Lingkungan BGTS ini dilakukan di ruang tunggu Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, 4 s.d. 5 Juli 2024. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BGTS, Panji Krisna Wardana beserta jajaran. (Ian)