SERAH TERIMA ASET FRONTAGE ROAD DAN SERAH TERIMA DOKUMEN LEGER JALAN TOL MAKASSAR
- 20 Feb 2017
- Berita/Umum
- 1856 viewed
Bina Marga – Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) melakukan Serah terima asset Frontage Road Jalan Tol Makassar Seksi IV dan Serah terima Dokumen Leger Jalan Tol Makassar Seksi I, II, dan IV di Makassar 16 Febuari 2017 (16/2). Acara serah terima ini di hadiri Direktur Jenderal Bina Marga (Dirjen) Arie Setiadi Moerwanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Bambang Sudiatmo, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Arief Witjaksono, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Makassar (BBPJN XIII) Bastian Sihombing, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Darwis Daraba, Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan pihak yang terkait. Rangkaian acara ini terdiri dari Serah Terima FRONTAGE ROAD JALAN TOL MAKASSAR SEKSI IV dari Satker Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Metropolitan Makassar dan Serah Terima DOKUMEN LEGER JALAN TOL dari PT. Jalan Tol Seksi Empat dan PT. Bosowa Marga Nusantara kepada Setditjen Bina Marga.
Dalam sambutannya, Arie Setiadi moerwanto menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan infrastruktur jalan, pemerintah mendorong investasi dari perusahaan swasta untuk membangun jalan tol diatas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR kemudian menyerahkan BMN tanah tersebut kepada Badan Usaha Jalan Tol untuk dibangun jalan tol di atasnya dan kemudian dioperasikan selama masa konsesi. Setelah masa konsesi berakhir, maka tanah beserta konstruksi jalan tol diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR.
PT. Jalan Tol Seksi Empat (PT. JTSE) merupakan salah satu investor yang telah mendapat hak untuk mengoperasikan jalan tol melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Dalam perjanjian ini PT. JTSE berkewajiban menyediakan jalan pengganti akibat dibangunnya jalan tol Makassar Seksi Empat dan menyerahkannya kepada pemerintah setempat. Saat ini aset tanah jalan tol Makassar seksi empat tercatat pada satker Sekretariat Jenderal Bina Marga. Aset tersebut terdiri dari konstruksi jalan tol dan tanah untuk jalan lainnya (Frontage Road). Frontage Road merupakan jalan pengganti dari Jalan Ir. Sutami yang dibangun dan difungsikan di atasnya sebagai Jalan Tol Makassar Seksi IV dan selama ini pemeliharaannya dilaksanakan oleh PT. JTSE selaku Badan Usaha Jalan Tol. Sehubungan bahwa Frontage Road tersebut tidak termasuk dalam kelola oleh PT. JTSE dan telah diserahkan kembali dari BPJT kepada Ditjen Bina Marga, maka untuk kedepannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Makassar yang mengacu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D. Sebelum dilaksanakan proses hibah, Frontage Road jalan tol seksi empat akan dilakukan pemeliharaan oleh satuan kerja pelaksanaan jalan nasional metropolitan Makassar. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan dilaksanakan proses serah terima aset Frontage Road jalan tol seksi IV senilai Rp. 302.136.434.443,- (tiga ratus dua milyar seratus tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Metropolitan Makassar. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Makassar dapat mengalokasikan pemeliharaan jalan tersebut sebesar sekitar Rp 1 Milyar pada Tahun Anggaran 2018 sambil menunggu proses hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sesuai amanat undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang ditegaskan kembali dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 115 disebutkan, ‘Setiap penyelenggara jalan wajib menyelenggarakan leger jalan yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi.’ Artinya seluruh penyelenggara jalan baik itu Jalan Nasional Tol dan Non Tol, Jalan Provinsi, maupun Jalan Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan leger jalan. Selain itu di dalam PP 34 tahun 2006 pasal 102 dinyatakan bahwa salah satu Persyaratan Administrasi Laik Fungsi Jalan adalah Dokumen Leger Jalan dan Kepemilikan Tanah Rumija (Sertipikat tanah Rumija). Untuk itu kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. Jalan Tol Seksi Empat dan PT. Bosowa Marga Nusantara yang telah membuat leger jalan tol. Semoga upaya kedua BUJT dapat menjadi percontohan bagi BUJT lainnya.
Kami mengharapkan agar Peta Tematik Rumija yang merupakan bagian dari dokumen leger dapat mendukung BUJT dalam mensertipikatkan seluruh aset tanah yang dikelolanya, sehingga jalan tol tersebut dapat dinyatakan Laik Fungsi Jalan “ujar Arie. (KompuBM)