Berita

Beranda Berita Ditjen Bina Marga FGD dengan berbagai Stakeholder untuk Pembahasan Tahap II Tol Trans Sumatera
Beranda Berita Ditjen Bina Marga FGD dengan berbagai Stakeholder untuk Pembahasan Tahap II Tol Trans Sumatera

Ditjen Bina Marga FGD dengan berbagai Stakeholder untuk Pembahasan Tahap II Tol Trans Sumatera

  •  25 Feb 2026
  • Berita/Umum
  • 206 viewed
Foto: Ditjen Bina Marga FGD dengan berbagai Stakeholder untuk Pembahasan Tahap II Tol Trans Sumatera

Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan Focus Gruop Discussion (FGD) pada kegiatan Consultancy Services for Strategic Environmental and Land Use Development Phase 2 of the Trans Sumatera Toll Road. Kegiatan ini bertujuan untuk berdiskusi dan masukan secara komperehensif terkait dengan pembangunan jalan tol di Indonesia khususnya, terutama di wilayah Sumatera. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar saat membuka acara pada hari Selasa (24/02/26), Jakarta.

“Kita tahu target kita sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk pembangunan Jalan Tol 2029 ditargetkan jalan tol baru sepanjang 1.500 kilometer di tol  Trans Sumatera,” terang Roy.

Roy menekankan kepada PT. Hutama Karya yang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagai pengelola, untuk menyusun strategi dan excercise dengan rencana yang ada untuk tercapainya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 1.500 kilometer pada tahun 2029.

“Jadi dengan target Rencana Strategis (Renstra) di tahun 2029, dan penugasan melalui Perpres kepada PT. HK, harapannya untuk mencapai target Renstra 1.500 km di tahun 2029, dan hal tersebut telah disanggupi oleh Direktur Utama PT. Hutama Karya, terkait pembiayaan dan sebagainya nanti sama-sama akan kita gali,” ucap Roy.

Roy mengharapkan kepada pemerintah daerah agar bisa berkontribusi dalam pembangunan jalan tol, seperti mengalokasikan APBD nya untuk pembangunan jalan tol, atau insentif retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menggunakan tanah milik pemda maupun kontribusi lainnya untuk pembangunan jalan tol ini.

“Daerah jangan cuman berharap dibangunkan jalan tol didaerahnya saja, tapi kontirbusinya juga diperlukan agar pembangunan jalan tol bisa berjalan cepat. Jika tidak bisa mengalokasikan APBD-nya, bisa berkontribusi dalam bentuk lain seperti insentif untuk PBB nya, menggunakan tanah pemda, atau obligasi bank atau pinjaman daerah dengan bunga lunak dan lain sebagainya, sehingga investasi negara untuk pembangunan jalan tol bisa berkurang,” jelas Roy.

Terkait opsi-opsi pembiayaan pembangunan jalan tol ini, Dirjen Bina Marga juga memberikan saran agar jalan tol yang melewati pertambangan cukup besar atau perkebunan yang cukup luas untuk ikut berpartisipasi atau berinvestasi dijalan tol, sehingga mereka tidak melewati atau merusak jalan nasional, provinsi maupun jalan kabupaten/kota.

“Mereka ikut berinvestasi di jalan tol, coba kita lihat regulasinya memungkinkan atau tidak kawasan akses pertambangananya kita buat jalur yang langsung ke tol atau trase tol, dan konstruksinya kita buatkan dan kita arahkan mereka untuk masuk lewat tol,” ungkap Roy.

Disamping itu, Roy juga mengarahkan agar perencanaan pembangunan jalan tol ini untuk kajiannya dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dilakukan 1 sampai dengan 2 tahun maksimal. ”Jadi kajian ini jangan dibuat tahun ini baru Land Used Capture, tahun depan baru skema pembiayaan, tahun depan baru insentif retribusi dan lain-lain, ini akan memakan waktu lama dan tidak akan tercapai renstranya. jika kajian bisa diselesaikan 1 tahun maksimal 2 tahun dan tahun ke 3 bisa konstruksi,” tegas Roy.

 

Roy memohon dukungannya kepada stakeholder terkait baik dari Kementerian lain, Danantara, Bappenas, dan lain-lain yang turut hadir dalam pembangunan jalan tol ini agar bisa bisa lebih intens berkomunikasi baik dalam perizinan kehutanan, dukungan perbankan, maupun lainnya.