Selenggarakan Webinar Pengendalian Gratifikasi, Bina Marga Terus Berkomitmen Cegah Tindakan Korupsi
- 14 Juni 2022
- Berita/Umum
- 897 viewed
Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian kembali mendorong penerapan good & clean governance di seluruh lapisan unit kerja baik pusat dan daerah. Hal itu Ia sampaikan melalui webinar bertajuk Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Selasa pagi (14/06).
Dihadapan 3000-an peserta webinar yang terdiri dari pimpinan, CPNS, PNS, dan Non PNS, Hedy mengatakan pentingnya melakukan reformasi birokrasi guna memberikan layanan penyelenggaraan infrastruktur jalan dan jembatan yang bersih, capable, dan akuntable. Menurut Hedy, gerak reformasi birokrasi dijajarannya sudah dirintis sejak beberapa tahun silam. “Sudah ada roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR Tahun 2020-2024,” jelas Hedy.
Sebagai salah satu unit kerja terbesar di bawah Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga terus berkomitmen untuk mengurangi serta pencegahan yang sebaik-baiknya dalam memberantas korupsi secara berkesinambungan. Hedy menyadari hal ini tidak mudah dan memerlukan proses. “Tapi kita -Bina Marga- selalu berkomitmen menjadi lebih baik. Lebih baik dari kemarin, hari esok lebih baik dari hari ini. kita semua tahu ini bukan hal yang mudah,” tegas Hedy.
Sejauh ini, Bina Marga telah melakukan beberapa langkah formal dan informal untuk mencegah korupsi. Salah satunya membentuk Zona Integrasi (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hedy mengatakan bahwa ada 24 dari 47 unit kerja di Bina Marga yang terdiri dari Pusat, Balai, Balai Besar, hingga Balai Teknis telah mencanangkan ZI. Meski begitu, Hedy mengingatkan bahwa pencanangan formal tersebut tidak akan berarti kalau secara realitas tidak dilaksanakan.
“Harus tercermin betul bahwa kita -Bina Marga- harus lebih baik dalam bidang pemberantasan korupsi ini. Jadi membutuhkan perubahan kultur, komitmen, dan upaya yang cukup besar,” tegas Hedy. Hedy juga menyampaikan bahwa di Ditjen Bina Marga telah membentuk unit pengendalian Gratifikasi di tingkat unit organisasi dan unit teknis melalui whistleblowing system.
Secara peraturan, Kementerian PUPR melakukan pemutakhiran terkait Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan melalui Permen PUPR No. 2 Tahun 2022. Permen tersebut mengamanatkan pelarangan dan pelaporan pemberian gratifikasi. “Setiap pegawai Bina Marga, wajib menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya,” jelas Hedy.
Berikutnya, Surat Edaran PUPR No.18 Tahun 2017 mengatur mengenai benturan kepentingan atau conflict of interest. “Benturan kepentingan adalah kondisi dimana kepentingan atau interest pribadi memengaruhi dalam pengambilan keputusan,” jelas Hedy. Hedy menekankan pentingnya melakukan pekerjaan secara profesional agar berjalan cepat. “Ini bisa dirasakan kalau suatu pekerjaan itu berjalan lama, itu pasti ada sesuatu,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Hedy kembali mengingatkan kepada para pimpinan unit kerja agar terus berkomitmen kearah perbaikan terkait gratifikasi, pelaksanaan whistle blowing system, serta memetakan benturan kepentingan. “Kita internalisasikan kembali mengenai core values, yaitu berAkhlak, Iprove, 4 Big No’s dari Pak Menteri,” tutup Hedy.
Turut menjadi pembicara dalam webinar tersebut, Moch. Yusuf Hariagung, Inspektur VI Inspektorat Jenderal PUPR, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Bina Marga, Subaiha Kipli, serta Perwakilan Satgas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitria Nurul Azrah. (ian)