Berita

Beranda Berita Penanganan Jalan dan Jembatan di Pulau 3T Maluku
Beranda Berita Penanganan Jalan dan Jembatan di Pulau 3T Maluku

Penanganan Jalan dan Jembatan di Pulau 3T Maluku

  •  03 Apr 2021
  • Berita/Umum
  • 2024 viewed
Foto: Penanganan Jalan dan Jembatan di Pulau 3T Maluku

Pemerintah telah menetapkan pembangunan jalan trans di 18 pulau tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) sebagai proyek prioritas strategis atau major project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

 

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Jon Sudiman Damanik, menyatakan bahwa dari 18 pulau 3T yang termasuk dalam proyek prioritas strategis, 8 diantaranya berada di Provinsi Maluku.

 

“Ada 8 pulau di Maluku yang termasuk dalam daftar pulau 3T, yaitu Pulau Aru, Babar, Buru, Seram, Kei Besar, Selaru, Moa, dan Wetar,” terangnya.

 

Kepala Balai menambahkan bahwa di Tahun Anggaran 2021, BPJN Maluku akan membangun jalan sepanjang 1.354 km dan jembatan 22.782 m di pulau-pulau tersebut untuk meningkatkan konektivitas dan membuka keterisolasian.

 

Pembangunan jalan trans pada wilayah 3T ini diharapkan menjadi daya ungkit yang besar terhadap perekonomian wilayah, juga meningkatkan konektivitas dan mobilitas barang dan penumpang sehingga dapat menurunkan harga komoditas. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan hal tersebut.

 

“Perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar ruas-ruas jalan dapat tersambung hingga tuntas. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan readiness criteria seperti kesiapan lahan, perizinan, dan lainnya,” pungkas Jon Damanik. (Gir)