Komisi V DPR RI Tinjau Konstruksi Tol Manado - Bitung
- 03 Mei 2018
- Berita/Umum
- 589 viewed
Komisi V DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Manado dan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada 30 April - 1 Mei 2018. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis melakukan peninjauan ke lokasi kecelakaan konstruksi pekerjaan overpass Tumaluntung pada pekerjaan tol Manado - Bitung.
Tol yang di targetkan selesai pada akhir 2018 harus terkendala dengan adanya Kecelakaan konstruksi pekerjaan box overpass tumaluntung pada 17 April 2018, overpass yang terletak di Km 13 tol Manado - Bitung (Sta. 13+575) ini merupakan bagian dari segmen III proyek pembangunan jalan tol Manado - Bitung sepanjang 7 km (sta. 7+000 s.d. Sta. 14+000) yang di biayai oleh APBN.
"Standard Operational Prosedur (SOP) dan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) harus dilaksanakan dengan baik, salah satu pemahaman paling mendasar dalam K3 adalah jika sedang ada pekerjaan konstruksi di atas, tidak boleh ada yang bekerja di bawahnya. Kalau sampai ada korban, berarti prosedur K3 tidak terlaksana dengan baik," tutur ketua komisi V DPR RI pada Senin (30/4).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado Riel Jemmy Mantik mengatakan, hingga saat ini investigasi tentang penyebab kecelakaan konstruksi box overpass tersebut masih berlangsung antara Kepolisian, Komite Keselamatan Konstruksi (K3), PT. Wijaya Karya dan PT. Yodha Karya.
Rombongan kunjungan kerja berlanjut ke Kepulauan Sangihe untuk melakukan peninjauan infrastruktur dan perhubungan, jalan nasional yang terletak di salah satu kepulauan Sulawesi Utara ini memiliki panjang 181km dengan kemantapan kurang lebih 90%.
Dalam surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai tindak lanjut kecelakaan konstruksi pekerjaan box overpass Tumaluntung pada pekerjaan tol Manado – Bitung.
Hasil evaluasi K3 terhadap paket pekerjaan jalan tol Manado - Bitung Sta. 11+700 - 14+000, diinsturksikan agar memberhentikan sementara seluruh kegiatan yang menggunakan konstruksi box overpass dan metode kerja sejenis, melaksanakan investigasi detail untuk memeriksa struktur yang terdampak oleh keruntuhan.
K3 mengintruksikan juga untuk memperbaiki sistem perancah yang akan digunakan dengan safety factor 4 berdasarkan standar OSHA dan perbaikan dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh K3 dan melakukan pengawasan yang ketat pada saat melaksanakan pekerjaan dan harus diawasi oleh ahli K3 konstruksi dan memastikan berjalannya SMK3 konstruksi.
K3 memberikan peringatan dan teguran kepada Wijaya Karya selaku kontraktor utama atas penyimpangan terhadap asumsi dan kriteria perhitungan scaffolding sehingga menyebabkan terjadinya keruntuhan, Yodha Karya selaku konsultan pengawas yang tidak melakukan pengawasan dengan baik, antara lain terhadap material scaffolding yang digunakan, peringatan dan teguran juga di berikan kepada BPJN XV Manado selaku pengguna jasa yang tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap pelaksanaan pekerjaan yang memiliki potensi risiko bahaya tinggi. (KompuBM)