KemenPAN-RB Evaluasi BPJN Mataram Untuk Realisasikan Wilayah Bebas Korupsi
- 10 Nov 2017
- Berita/Umum
- 1256 viewed
MATARAM – Sebagai salah satu unit kerja yang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Mataram dievaluasi oleh tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis (9/11). Tahap evaluasi oleh tim PANRB merupakan tahapan terakhir untuk menilai layak tidaknya sebuah unit teknis mendapat predikat WBK dan WBBM.
Turut hadir dalam kegiatan evaluasi ini Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Nilawati Lubis, Kepala BPJN IX Nikmatullah, Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tatalaksana Ditjen Bina Marga Galih Baskara Aji, serta tim penilai dari Kementerian PANRB Heru Airlangga.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 ini terdapat 4 unit kerja di Kementerian PUPR yang siap melakukan pencanangan dan pembangunan Zona Integritas untuk mendapat predikat WBK dan WBBM, yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Semarang, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Tujuan dari penerapan Zona Integritas adalah terciptanya unit kerja yang bebas dari korupsi dan berorientasi terhadap pelayanan.
Walau merupakan balai yang baru terbentuk selama satu tahun, namun BPJN IX sudah berinisiatif melakukan deklarasi WBK pada 4 Agustus 2017. Semangat inilah yang kemudian mendapatkan apreasiasi dari tim penilai.
“Ibaratnya kami seperti bayi baru lahir tapi sudah mau langsung berlari, tanpa merangkak. Ini adalah komitmen bersama dari seluruh pegawai BPJN IX, kami punya niat dan komitmen untuk berubah," terang Nikmatullah.
Nikmatullah menambahkan bahwa banyak hal yang berubah sejak membangun Zona Integritas di lingkungan Balai, terutama mengenai pelayanan publik. "Sebelum dilakukan deklarasi, kami belum punya ruang pelayanan terpadu, namun sekarang sudah ada. Lalu untuk perizinan sekarang pun sudah lebih mudah karena kami memiliki website yang mudah diakses oleh publik," ujarnya.
Sebagai contoh terobosan dalam bentuk perizinan, Kepala BPJN IX menyatakan bahwa dahulu belum ada batas waktu pengurusan izin kelayakan Asphalt Mixing Plant (AMP), namun kini izin tersebut dapat dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 6 hari setelah diajukan. Selain itu, BPJN IX juga dapat memangkas waktu perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang dulunya 17 hari sekarang menjadi 11 hari.
Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyatakan bahwa semangat BPJN IX untuk berkomitmen membangun Zona Integritas dijadikan acuan bagi Balai-Balai lainnya untuk melakukan hal yang sama.
"Balai IX sebagai pilot project telah memberi contoh yang baik bagi balai-balai lainnya. Kami menerima banyak pengajuan dari Balai yang siap melakukan pencanangan dan pembangunan Zona Integritas untuk tahun depan," ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat 6 area perubahan yang dinilai untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.