Jadi Skema Pembiayaan Alternatif, Program KSPU Mulai Diterapkan di Sulawesi Utara
- 02 Mei 2026
- Berita/Umum
- 565 viewed
Manado – Guna mendukung pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Bina Marga menerapkan sebuah skema kolaborasi untuk penanganan jalan nasional bersama sektor swasta atau industri. Skema yang dikenal dengan program Kerja Sama dengan Pelaku Usaha (KSPU) ini digunakan untuk memastikan kemantapan jalan nasional yang terdampak aktivitas industri.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) skema KSPU dengan empat pelaku usaha, yakni PT Meares Soputan Mining, PT Tambang Tondano Nusajaya, PT J Resouces Bolaang Mongondow, dan PT Conch North Sulawesi Cement. Kegiatan penyusunan PKS berlangsung di kantor BPJN Sulawesi Utara pada Rabu-Kamis (29-30/4/2026) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga, tim dari BPJN Sulawesi Utara, serta perwakilan dari masing-masing pelaku usaha.
Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, menyatakan harapannya agar program pemeliharaan jalan dengan skema KSPU di Sulawesi Utara akan terus berlanjut, empat perusahaan ini adalah sebagai permulaan.
“Di Sulawesi Utara ini banyak perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi dan berdampak kepada jalan kita, oleh karenanya kita berharap agar mereka berkonstribusi terhadap kemantapan jalan nasional. Harapannya, para pelaku usaha ini mau berkontribusi dan bukan cuma satu kali, tapi berkesinambungan dan semakin meluas,” terangnya.
Selain menyusun konsep PKS, juga dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung ruas jalan yang akan dilakukan penanganan oleh pelaku usaha. Diharapkan kegiatan KSPU di Provinsi Sulawesi Utara dapat mendukung kelancaran mobilitas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memastikan infrastruktur jalan tetap andal dan berfungsi optimal dalam mendukung konektivitas wilayah.
Sebagai informasi, para pelaku usaha dapat mengunjungi laman https://binamarga.pu.go.id/kspu/ untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program Kerja Sama dengan Pelaku Usaha. Melalui platform ini, pelaku usaha dapat memperoleh panduan dan pedoman kerjasama, serta mendaftar dan memilih kegiatan kerja sama yang akan diusulkan. (gir)