Ditjen Bina Marga Tandatangani Dua KSB dengan Pemkab Dharmasraya
- 24 Mar 2017
- Berita/Umum
- 673 viewed
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga menandatangani dua kesepakatan bersama terkait pengelolaan aset dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (23/3) di Padang, Sumatera Barat. Kesepakatan pertama mengenai penyediaan tanah penganti seluas 30.000 m2 dari Pemkab Dharmasraya kepada Ditjen Bina Marga. Sedangkan kesepakatan kedua mengenai penyerahan kembali tanah seluas 500 m2 yang masa pinjam pakainya telah habis.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga Bambang Sudiatmo dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Syaiful Anwar dengan Pemkab Dharmasraya yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leli Arni. Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Ditjen Bina Marga, Darwis Daraba menjelaskan, sesuai permintaan Sekretaris Ditjen Bina Marga, 2017 merupakan tahun tertib tata usaha dan tata kelola BMN di lingkungan Ditjen Bina Marga.
Terkait tanah pengganti seluas 30.000 m2 dari Pemkab Dharmasraya, Darwis menuturkan, pada mulanya ada 41.625 m2 milik Ditjen Bina Marga yang saat ini seluas 29.475 m2 diantaranya dipergunakan oleh Pemkab Dharmasraya sebagai Kantor Bupati. Sedangkan sisanya seluas 12.150 m2 digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 13 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat.
“Sehubungan tanah Bina Marga digunakan oleh Pemkab Dharmasraya, maka mereka bersedia untuk menyediakan tanah seluas 30.000 m2 beserta bangunan kantor yang dilengkapi dengan fasilitas berupa air, listrik dan utilitas lainnya,” sebut Darwis
Selama proses hibah, maka Pemkab bersama BPJN Wilayah III dan Satker PJN Wilayah II Sumbar akan berkoordinasi dalam penetuan lokasi lahan dan desain kantor yang akan disediakan oleh mereka. Apabila tanah dan bangunan yang disediakan tersebut telah siap untuk kegiatan perkantoran, maka selanjutnya akan dilaksanakan proses hibah yang ditindaklanjuti dengan serah terima.
Kesepakatan juga dibuat terkait serah terima tanah seluas 500 m2. Kabag BMN mengatakan, terdapat tanah 1.000 m2, yang 500 m2 diantaranya digunakan oleh Kantor Dagang Indonesia (KADIN) Sumbar dan 500 m2 lainnya sebagai Kantor Satker PJN Wilayah II Sumbar. Penggunaan tanah dan bangunan tersebut oleh KADIN melalui proses pinjam pakai yang telah habis jangka waktunya sejak 2002.
“Maka tanah tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya sebagai Kantor Satker PJN II Sumatera Barat, Satker PJN II mengharapkan kesediaan KADIN untuk dapat menyerahkan kembali tanah dan bangunan perkantora tersebut,” sambungnya.
KADIN Sumbar pun sudah menyetujuinya, dan membutuhkan waktu enam bulan untuk proses perpindahan kantornya. (KompuBM)