Berita

Beranda Berita Ditjen Bina Marga Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas 12 Unit Kerja
Beranda Berita Ditjen Bina Marga Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas 12 Unit Kerja

Ditjen Bina Marga Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas 12 Unit Kerja

  •  02 Mar 2022
  • Berita/Umum
  • 920 viewed
Foto: Ditjen Bina Marga Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas 12 Unit Kerja

Jakarta – Di tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Bina Marga kembali melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Terdapat 12 Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik serta bebas dari korupsi. Kegiatan Pencanangan ZI ini diselenggarakan pada Rabu (02/03/22) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta.

 

Acara dimulai dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, Abram Elsajaya Barus yang menyampaikan tujuan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Abram menjelaskan kegiatan ini adalah untuk mengumumkan kepada khalayak luas, baik yang ada di lingkungan Kementerian PUPR dan juga para stakeholders, bahwa di tahun 2022 ini sebanyak 12 Unit Kerja (Unker) di Direktorat Jenderal Bina Marga siap membangun Zona Integritas.

 

“Dengan adanya 12 Unit Kerja yang berkomitmen untuk Pencanangan ZI hari ini, ditambah 12 Unit Kerja yang sudah melakukan pencanangan pada tahun 2021, maka total di Direktorat Jenderal Bina Marga ada 24 Unit yang akan membangun Zona Integritas sebagain upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan Reformasi Birokrasi,” jelas Abram. 

 

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh 12 Pimpinan Unit Kerja yang berpartisipasi, yakni Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara, Kepala BBPJN Sulawesi Selatan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Kepala BPJN Sumatra Barat, Kepala BPJN Bangka Belitung, Kepala BPJN Lampung, Kepala BPJN Kalimantan Selatan, Kepala BPJN Sulawesi Utara, Kepala BPJN Sulawesi Tenggara, Kepala BPJN Maluku, Kepala BPJN Jayapura, dan Kepala BPJN Banten.

 

Komitmen Pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Jenderal Bina Marga, Inspektur VI yang mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta para pimpinan Unit Kerja yang berpartisipasi dalam melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

 

Dalam kata sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian menyatakan bahwa tahun lalu Ditjen Bina Marga melakukan Pencanangan 12 Unit Kerja, dan baru 1 Unit Kerja berhasil mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yakni BBPJN Jawa Tengah – D.I Yogyakarta. Sementara yang lain kebanyakan nilainya kurang dalam hal survey terhadap kepuasan stakeholders.

 

“Pencanangan Zona Integritas itu harus berdampak, dirasakan oleh stakeholders kita. Kalau belum sampai situ, kita baru di tahap performa saja. Harus ada perbaikan outcome yang dirasakan oleh para stakeholders atas kinerja kita,” terang Hedy.

 

Sebagai informasi, Ditjen Bina Marga menargetkan seluruh Unit Kerja sudah melakukan pencanangan ZI di tahun 2024. Dari 47 Unker, hingga saat ini 24 sudah dicanangkan, sementara 12 Unker akan dicanangkan pada tahun 2023 dan sisanya sebanyak 11 Unker di tahun 2024.

 

Dirjen Bina Marga berharap bahwa para Kepala Balai dan jajarannya dapat melakukan internalisasi budaya kerja ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), menerapkan sistem reward and punishment, serta berkomitmen untuk menjadi lebih baik dan bertanggung jawab sehingga mampu menjadi agen perubahan.

 

“Pencanangan ZI membutuhkan usaha yang terus-menerus tanpa lelah. Saya mengimbau kepada seluruh pegawai Ditjen Bina Marga, untuk dapat bekerja dengan kesungguhan hati, bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terapkan 4 BIG NO’s (No gifts, No bribery, No kick-back, dan No Luxurious lifestyle); serta selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

 

Hadir pula sebagai narasumber dalam acara ini, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto; serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian PAN/RB, Budi Prawira. (gir)