Ditjen Bina Marga Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
- 25 Mei 2017
- Berita/Umum
- 874 viewed
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga merupakan unit organisasi yang memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp.41 triliun. Dengan besarnya anggaran tersebut maka besar pula kompleksitas pekerjaan dan gangguan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sesuai dengan program Reformasi Birokrasi. Sebagai langkah nyata untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Marga berkomitmen untuk membangun sebuah Zona Integritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga, Bambang Sudiatmo, dalam sambutannya pada acara ‘Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga’ di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/05).
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar Balai dan Direktorat Teknis dapat memahami dan mendapatkan informasi secara menyeluruh tentang Pembangunan Zona Integritas, sehingga tercipta kesediaan dan komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Sebagai informasi, Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/SE/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian PUPR.
Terdapat tahapan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian PUPR yakni Pencanangan Zona Integritas, Pembangunan Zona Integritas, Proses Pembangunan Zona Integritas, Identifikasi, Monitoring dan Penilaian, serta Penetapan WBK/WBBM.
Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada enam komponen yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. "Tujuan akhir dari penerapan Zona integritas ini adalah terciptanya unit kerja yang bebas dari korupsi dan berorientasi terhadap pelayanan," tutur Bambang.
Setelah mendapat penjelasan dari para narasumber mengenai Prosedur Pembangunan Zona Integritas dan Prosedur Penilaian Pembangunan Zona Integritas, serta melakukan simulasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM selama kegiatan sosialisasi, terdapat tiga Balai yang siap untuk membangun Zona Integritas di unit kerjanya. Ketiga Balai tersebut adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Mataram, dan BPJN XV Manado.
Sesditjen Bina Marga berharap bahwa unit kerja lainnya dapat dengan segera menyusul untuk membangun Zona Integritas.
"Saya berharap kita dapat bergerak cepat sehingga sebelum tahun 2019, seluruh unit kerja di Ditjen Bina Marga sudah menjadi unit kerja yang memiliki predikat bebas korupsi serta birokrasi bersih dan melayani," pungkasnya. (LY)