Cegah Pungli, Tim Saber Pungli Lakukan Monev
- 31 Mei 2018
- Berita/Umum
- 1691 viewed
BINA MARGA - Praktik pungutan liar yang terjadi di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Praktik ini merugikan masyarakat, bahkan dalam skala besar dapat mengganggu perkonomian negara.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak tahun 2016. Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungli. Dasar pembentukan Tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 869/KPTS/M/2016, jo. Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2017, jo. Kepmen PUPR No. 141/KPTS/M/2018.
Dalam acara Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pengendalian BMN dan Monitoring Evaluasi Pemberantasan Pungutan Liar Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah, serta Konsinyasi Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi BMN Berupa Tanah Jalan Tol pada Satker Setditjen Bina Marga yang dilaksanakan di Batam ini, Lucky H. Korah menekankan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan PUPR.
Lucky Korah mengatakan tim Saber Pungli akan terus melakukan pengembangan untuk melihat pelanggaran-pelanggaran lain terkait dengan pungli. Lucky menjelaskan, di dalam pelayanan publik banyak terdapat pengurusan perizinan yang memungkinkan terjadinya pungli. "Misalnya mengurus perizinan, seperti itu cukup besar. Kemudian mengurus ijin pemanfaatan bagian-bagian jalan harusnya tidak bayar tapi ditarik dan harusnya ijin bisa keluar dalam waktu cepat," ujar dia.
Lucky Korah pun mengimbau kepada masyarakat juga turut kooperatif dalam membantu mengentaskan masalah pungli. Dia mengatakan masyarakat memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan pungli yang selanjutnya dapat diselidiki tim Saber Pungli. "Ada pungli laporkan segera. Ada 193 telepon dan 1193 SMS, 24 jam," kata dia.
Acara Bimbingan Teknis ini turut dihadiri oleh Bupati Anambas dari Provinsi Kepulauan Riau Abdul Haris dan Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam Herawan sebagai bentuk dukungan nyata dan langkah konkrit dalam pemberantasan pungutan liar khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Soebagiono, Kepala BBPJN V Zamharir Basuni, beserta Kepala Bagian Pengelolaan BMN Darwis Daraba, Abdul Haris dan Herawan menekankan pentingnya kerja sama transparansi pelayanan publik yang cepat dan bebas pungli pada sektor infrasruktur.
Harapan ke depan seluruh jajaran pemerintahan secara khusus Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat dapat menjadi pioner Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas pungli. Dengan pemberantasan praktik pungli ini dapat menciptakan suasana masyarakat yang tenteram dan tenang. Sehingga tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu. (Kompu BM)