NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SKh-1.5.14 Perkerasan Beton Porous (Porous Concrete)
Beton porous digunakan untuk konstruksi jalur sepeda yang sesuai dengan karakteristik beban relatif ringan dan mampu mengalirkan air dari permukaan menuju lapisan drainase atau yang sejenis dan dialirkan menuju subdrain atau lainnya. Perkerasan beton porous diperuntukkan bagi lalu lintas rendah, sehingga load transfer devices tidak diperlukan pada sambungan perkerasan. 2022-07-11 12:23:59 |
2022 | 3821 |
![]() |
SKh-1.2.3 Seksi 2.3 Gorong - Gorong dan Selokan Beton U
Seksi ini harus dibaca bersamaan dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi Umum dengan perubahan berikut di bawah ini: 2022-07-04 15:47:20 |
2022 | 2501 |
![]() |
SKh-1.1.18 Seksi 1.18 Relokasi Utilitas dan Pelayanan Yang Ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah, kabel, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon, tiang lampu pengatur lalu lintas yang ada, utilitas air minum dan utilitas lainnya bersama dengan semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 2022-07-04 15:45:56 |
2022 | 2261 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Nomor 14/SE/Db/2021 tentang Standar Desain Gerbang Tol Pada Masa Transisi Menuju Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran Nomor 14/SE/Db/2021 tentang Standar Desain Gerbang Tol Pada Masa Transisi Menuju Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Direktorat Jenderal Bina Marga Penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan diperlukan beberapa pentahapan. Dengan memperhatikan desain gambar standar gerbang tol yang ada saat ini dimana perlu dilakukan pembongkaran, penggantian infrastruktur gerbang tol, serta integrasi sistem transaksi pada saat sistem transaksi tol nontunai nirsentuh diterapkan, untuk itu diperlukan penyederhanaan desain gerbang tol pada tahap perencanaan dan konstruksi sehingga mempermudah proses perubahan sistem gerbang tol. 2022-06-17 11:00:47 |
2022 | 2297 |
![]() |
SKh-1.7.53 Perlindungan Korosi Tiang Pancang Baja/Beton di Lingkungan Air Laut dengan Sistem Proteksi Katodik Anoda Korban Galvanic Zinc
Spesifikasi Khusus Interim No. Skh-1.7.53 tentang Perlindungan Korosi Tiang Pancang Baja/Beton di Lingkungan Air Laut Dengan Sistem Proteksi Katodik Anoda Korban Galvanic Zinc Spesifikasi ini menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk pekerjaan perlindungan korosi tiang pancang baja/beton dengan sistem proteksi katodik tanpa arus listrik menggunakan anoda korban galvanic zinc. 2022-06-16 15:27:58 |
2022 | 1195 |
Undang-Undang |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. 2022-06-16 10:05:53 |
2022 | 5619 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Nomor 10/SE/Db/2021 tentang Pedoman Kegiatan Preservasi Jalan Berbasis Kerja Sama Badan Usaha Melalui Program Corporate Social Responsibility
Surat Edaran Nomor 10/SE/Db/2021 tentang Pedoman Kegiatan Preservasi Jalan Berbasis Kerja Sama Badan Usaha Melalui Program Corporate Social Responsibility Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengendalian usulan program dan anggaran serta melakukan pemantauan evaluasi kinerja preservasi jalan dan jembatan dengan target kinerja kemantapan jalan nasional salah satunya melalui skema kegiatan preservasi jalan berbasis kerjasama badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). 2022-06-14 18:46:51 |
2022 | 1110 |
![]() |
SKh-1.9.8 Tempat Istirahat dan Fasilitasnya pada Jembatan Pulau Balang
Spesifikasi Khusus Interim No. SKH-1.9.8 tentang Tempat Istirahat dan Fasilitasnya Pada Jembatan Pulau Balang Pekerjaan ini adalah pembangunan tempat istirahat dan fasilitasnya untuk tujuan wisata dan sarana olah raga bagi pengunjung area kawasan tersebut. Pekerjaan ini terdiri atas pembangunan taman area landscape, playground, ruko, toilet, pos jaga, masjid, pergola pohon, floating dock, pekerjaan mekanikal, pekerjaan elektrikal, pekerjaan eksterior, pekerjaan sanitasi dan plumbing, serta aksesoris dan bangunan pelengkap landscape pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar. 2022-06-14 10:43:16 |
2022 | 5328 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
12/SE/Db/2021 Penerapan Sistem Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta penyederhanaan proses perizinan dan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) terintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Marga guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan di segala lini perizinan secara elektronik. Melalui strategi kebijakan percepatan serta di dukung inovasi melalui integrasi data teknologi dan sistem terkini, diharapkan dapat memangkas durasi proses perizinan di Direktorat Jenderal Bina Marga menjadi lebih cepat dan tepat. 2022-05-24 11:03:55 |
2022 | 1684 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
05/SE/Db/2017 Surat Edaran tentang Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan Jembatan Serta Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis untuk Dijadikan Acuan
Kriteria Desain Jembatan Standar (No. 05/SE/Db/2017) Kriteria Desain Jembatan Standar 2017 ini berisi ketentuan teknis untuk perencanaan desain jembatan standar yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari 3 bab yaitu: 1. Bab I Umum 2. Bab II Rujukan 3. Bab III Kriteria 2022-05-18 16:01:00 |
2022 | 5460 |