NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-170 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Standar Operasional ini menetapkan ketentuan, tata cara, dan proses penyusunan maupun kaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga mulai dari usulan penyusunan, pembahasan awal sampai dengan penetapannya. NSPK yang dimaksud mencakup Rancangan Peraturan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pedoman, Manual, dan Spesifikasi (Umum/Khusus/Khusus Interim). 2022-11-01 10:41:58 |
2022 | 2907 |
![]() |
SKh-1.9.9 Rekonstruksi Elevator Pada Menara Jembatan Ampera
Pekerjaan ini adalah pengadaan unit elevator, pembongkaran Elevator eksisting, pemasangan, pengujian dan komisioning elevator tipe Passanger Elevator pada Jembatan Ampera untuk sarana penunjang aktivitas wisata pada lokasi tersebut dengan menerapkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Menajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. 2022-11-01 08:54:17 |
2022 | 4274 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-132 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan-Penyaluran Barang
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan penyerahan-penyaluran barang (peralatan jalan dan jembatan termasuk suku cadang) antar unit kerja di dalam Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-10-14 10:03:02 |
2022 | 1087 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-127 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan Pekerjaan Selesai
Standar Operasional Prosedur ini mengatur Penyerahan Pekerjaan Selesai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Satuan Kerja (Kasatker) yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-10-14 09:46:01 |
2022 | 1443 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-61 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara dan kategori Pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-14 09:33:43 |
2022 | 11451 |
![]() |
SOP/UPM-K3/DJBM-05 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Inspeksi Kelengkapan dan Peralatan Keselamatan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara inspeksi kondisi kelengkapan dan peralatan keselamatan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-04 15:57:46 |
2022 | 9292 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-60 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Mutu Unit Kerja (RMU)
Standar Operasional Prosedur ini meliputi kegiatan pengumpulan dan rencana kerja tahunan yang terdiri atas sasaran pelaksanaan kegiatan, rincian rencana kegiatan, rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana rapat koordinasi berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan kertas kerja Satuan Kerja (Satker). 2022-10-04 15:44:05 |
2022 | 1885 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. 2022-09-20 16:33:37 |
2022 | 84506 |
![]() |
SKh-2.M.04 Aspal Karet Alam Padat
Spesifikasi khusus interim ini mencakup persyaratan teknis aspal modifikasi yang mengandung vulkanisat karet alam padat Standard Indonesian Rubber 20 (SIR 20), yang selanjutnya disebut Aspal Karet Alam Padat (AKAP), yang digunakan sebagai bahan pengikat untuk perkerasan jalan beraspal dengan kinerja yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan mutu AKAP yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. AKAP diklasifikasikan sebagai aspal modifikasi elastomer. 2022-09-08 13:17:31 |
2022 | 3639 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur Penghentian Darurat merupakan salah satu bagian dan upaya terakhir dari sistem mitigasi bahaya kendaraan yang mengalami hilang kendali agar dapat berhenti dengan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip forgiving road dalam kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Untuk mendukung upaya tersebut, penyediaan jalur penghentian darurat harus direncanakan secara matang dan mengikuti tahapan yang sistematik. Penyediaan jalur juga memberikan solusi bagi penyelenggara jalan untuk mengatasi lokasi rawan kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem. Pedoman perencanaan jalur penghentian darurat melengkapi pedoman desain geometrik jalan dalam hal pemenuhan aspek keselamatan jalan. Pedoman berisikan ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian jalur. Untuk penempatannya di jalan nasional termasuk jalan tol. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat. 2022-09-08 10:53:33 |
2022 | 1136 |