NSPK - Semua | Rekap NSPK
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.7.67 Bronjong Mesh Tulangan Baja Galvanis
Pekerjaan ini mencakup penyediaan, perakitan, pengisian, dan pemasangan bronjong mesh tulangan baja galvanis sebagai struktur penahan tanah atau pelindung tebing/sungai untuk menahan erosi, longsoran, tumbukan akibat aliran debris material. Bronjong mesh tulangan baja galvanis adalah struktur berbentuk keranjang yang terbuat dari tulangan baja yang dilapisi galvanis, dirangkai menjadi satu kesatuan dan diisi dengan batu untuk memberikan stabilitas geser terhadap tumbukan, erosi, dan gerusan. 2026-07-24 10:52:10 |
2026 | 348 |
Manual Manajemen |
No. 04 /M /BM /2026 tentang Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual) KPBU Kegiatan Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I) di Provinsi Sumatera Barat
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen menyediakan infrastruktur jalan nasional yang berkeselamatan dan mengurangi angka kecelakaan di titik-titik rawan kecelakaan (blackspot). Indikasi penanganan jalan termuat dalam dokumen Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040. Salah satu rencana Flyover/Underpass/Terowongan Khusus/Jembatan Bentang Panjang di Provinsi Sumatera Barat adalah Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I). Lokasi proyek berada di ruas jalan nasional Batas Kota Padang-Simpang Lubuk Begalung Nomor Ruas 043.11 sebagaimana nama ruas terdahulu adalah Ruas Batas Kota Padang-Jln. Simpang Haru yang merupakan jalan arteri primer yang menghubungkan Kota Solok dengan Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat. Pada ruas ini terdapat segmen jalan yang alinyemen vertikal dan horizontal di luar standar, sehingga cukup ekstrem untuk dapat dilalui oleh kendaraan-kendaraan besar yang membawa/mendistribusikan kebutuhan konsumsi masyarakat. Lokasi ini dikenal luas oleh masyarakat Sumatera Barat dengan nama Panorama I (Sitinjau Lauik I) karena dari tikungan ini bisa memandang dari ketinggian ke arah Kota Padang/Laut/ Samudera Hindia. Untuk dapat melewati tikungan ini, dibutuhkan skema antrian bergantian karena radius putar kendaraan dari arah Kota Padang yang harus memakai lajur dari arah Solok untuk dapat menanjak. Akibatnya tidak jarang juga terjadi kecelakaan akibat gagalnya kendaraan untuk melintasi tikungan ini. 2026-07-23 11:58:11 |
2026 | 199 |
|
No. 08/P/BM/2026 tentang Pedoman Pengujian Pascapelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Jalan dan Beton Struktur
Pedoman ini mengatur tata cara pelaksanaan pengujian teknis pascapelaksanaan pekerjaan konstruksi perkerasan jalan dan beton struktur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dimensi, kuantitas, dan kualitas hasil pekerjaan. Pedoman ini mencakup ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual lapangan, penentuan lokasi dan jumlah titik uji, pengambilan contoh uji, metode pengujian, serta evaluasi hasil pengujian pada perkerasan jalan dan beton struktur. Untuk pekerjaan jalan, pedoman ini meliputi pengujian pada perkerasan beraspal, perkerasan kaku yang diperlukan untuk menilai kondisi dan mutu hasil pekerjaan. Untuk pekerjaan beton struktur, pedoman ini meliputi pemeriksaan visual, pengukuran dimensi dan geometri struktur, pengujian tidak merusak (non-destructive test), dan pengujian merusak (destructive test). Pedoman ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengujian pascapelaksanaan pekerjaan konstruksi perkerasan jalan danbeton struktur secara sistematis, objektif, dan konsisten. 2026-07-23 11:36:18 |
2026 | 367 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
01/S/P/BM/2026 tentang Suplemen Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant/AMP)
Dengan tujuan untuk mendetailkan ketentuan dalam Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant) (18/P/BM/2023), diperlukan Suplemen Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant/AMP) Nomor 01/S/P/BM/2026. Suplemen ini menggantikan Suplemen Pedoman Nomor 02/S/P/BM/2025, dengan penambahan substansi pada lampiran normatif sebagai berikut: formulir pemeriksaan unit decanter (pencair aspal dalam kemasan drum/kantong), dan formulir pemeriksaan unit ketel aspal berpengaduk. Suplemen Pedoman sebelumnya hanya berisikan formulir pemeriksaan alat feeder system yang diperuntukkan untuk memproduksi campuran Aspal Buton (Asbuton) olahan jenis butir (Asbuton B 50/30), dengan penambahan ini, pemeriksaan AMP memastikan Komponen Unit Pencampur Aspal atau AMP dapat memproduksi campuran beraspal panas Asbuton B 50/30, Asbuton Pracampur, dan Asbuton Murni. Penerbitan Suplemen Pedoman ini memastikan AMP dapat menghasilkan campuran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan spesifikasi teknis. Suplemen Pedoman ini terdiri atas lampiran formulir yang dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan AMP pada tahap I, tahap II, dan tahap III. Hasil pemeriksaan selanjutnya dituangkan ke dalam sertifikat laik operasi. Suplemen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Nomor 18/P/BM/2023 tentang Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant). 2026-07-10 14:06:30 |
2026 | 802 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Nomor: 16/SE/Db/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Melalui Penyedia di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Melalui Penyedia di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga 2026-07-09 13:06:05 |
2026 | 578 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-216 tentang Mekanisme Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Mendukung Peningkatan Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di DJBM
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan Mekanisme Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka mendukung peningkatan Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Direktorat Jenderal Bina Marga, mulai dari tahap perencanaan pengadaan hingga pelaporannya. 2026-07-08 10:50:02 |
2026 | 409 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
Spesifikasi Khusus Interim Jembatan Sungai Brantas pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Kediri
Spesifikasi Khusus Interim Jembatan Sungai Brantas pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Kediri, yang terdiri atas 1. SS4.03 Galian Biasa (Common Excavation), Galian Batu Lunak, Galian Perkerasan Berbutir, dan Galian Perkerasan Beton; 2. SS4.07 Material Buangan (Waste); 3. SS9.07 Aspal Beton (Bituminous Prime Coat); 4. SS10.01 Beton dan Beton Kinerja Tinggi; 5. SS10.03 Beton Pratekan (Prestressed Concrete); 6. SS10.05 Tiang Pancang Beton Pretensioned dan Tiang Pancang Beton Bertulang; 7. SS10.07 Tiang Bor Beton Cast-In-Place; 8. SS10.11 Landasan Jembatan (Bridge Bearings); 9. SS10.13 Turap Beton Prategang Bergelombang; 10. SS10.14 Armor Beton; 11. SS11.01 Pekerjaan Jembatan Baja; 12. SS12.03 Perlindungan Lereng (Slope Protection); dan 13. SS12.06 Guard Rail dan Pagar 2026-07-06 12:55:04 |
2026 | 424 |
Prosedur Administratif |
SOP/UPM/DJBM-113 Rev:02 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN. SOP ini juga mengatur perekaman dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai bagian dari pengendalian, monitoring, evaluasi, dan audit pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Laporan-laporan yang dimaksud dalam Standar Operasional Prosedur ini meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan. 2026-07-03 17:25:44 |
2026 | 1255 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 14/SE/Db/2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Surat Edaran ini meliputi: Mekanisme penerapan standar kompetensi dalam penilaian kompetensi teknis jabatan fungsional bidang jalan; dan Spesialisasi jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan. 2026-06-19 17:22:34 |
2026 | 1471 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
No.07/P/BM/2026 tentang Pedoman Metode Pengeboran Hibrida
Pedoman ini menetapkan metode pengeboran hibrida untuk memperoleh sampel inti (core samples) tanah dan batuan berkualitas tinggi. Satuan yang dinyatakan di dalam pedoman ini adalah Sistem Satuan Internasional (SI). 2026-06-19 16:39:57 |
2026 | 957 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Manual Manajemen
Pedoman Teknis Bidang Jalan
Surat Edaran Direktur Jenderal
Prosedur Teknis
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Prosedur Administratif
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pedoman Teknis Bidang Jalan