Wujudkan Jalan Berkelas, Menuju Indonesia Emas
- 07 Nov 2024
- Berita/Umum
- 111 viewed
Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menghadapi isu strategis atau tantangan terhadap kendaraan muatan berlebih atau Over Dimention Over Loading (ODOL), akan menetapkan kelas jalan untuk klasifikasi muatan kendaraan. secara terminologi di undang-undang, penyelenggara jalan memiliki kewajiban dalam pelayanan infrastruktur jalan yang optimal. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur jalan Bebas Hambatan Wilan Oktavian saat mengisi acara podcast bincang jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga.
Berdasarkan hasil survei Ditjen Bina Marga, kondisi ODOL yang terjadi di Pulau Sumatera sekitar 30-40 persen kendaraan yang mempunyai beban berlebih. Kemudian di Pulau Jawa itu mencapai 40-50 persen beban berlebih, Sementara untuk di jalan tol, hasil survei jasa marga mencapai 63 persen kendaraan yang memiliki beban berlebih.
Direktur Jalan Bebas Hambatan menyampaikan, overload yang mencapai 30 persen, sangat mempengaruhi umur rencana jalan. Dari yang direncanakan 10 tahun akan menjadi 3 tahun apabila terjadi peningkatan beban 30 persen dari umur (baseline 16 ton), sehingga menimbulkan pemborosan anggaran untuk pemeliharaan jalan. “Kita pernah mensimulasikan juga untuk jalan nasional dan jalan provinsi kurang lebih 94.000 kilometer itu pemborosan anggaran mencapai Rp. 43,45 triliun per 10 tahun,” ungkap Wilan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Wilan menjelaskan bahwa jalan ini sama seperti alat atau barang pada umumnya yang memiliki masa umur pakai. Dalam desain itu terdapat umur rencana, dimana Ditjen Bina Marga dalam membuat desain untuk bangun jalan yang baru yaitu 20 tahun dengan catatan penggunaan jalan harus benar, dan pemeliharaannya berjalan.
Ia menambahkan, terdapat beberapa instrumen untuk pengendalian ODOL. antara lain penetapan kelas jalan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang menjadi domainnya perhubungan, terus ada juga KIR kendaraan untuk menetapkan kendaraan tersebut melewati kelas jalan yang sesuai.
“Kelas jalan ini menjadi tugas Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Bina Marga. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana yang menangani bidang penyelenggaran jalan itu harus menetapkan kelas jalan untuk kendaraan ODOL agar sesuai dengan kelas jalannya,” ucap Wilan.
Aturan untuk penetapan kelas jalan mengacu ke peraturan perhubungan, berupa Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021. Dimana diatur kelas jalan itu menjadi tiga kelas jalan, yaitu Kelas I, Kelas II dan kelas III.
“Kelas I itu maksimal adalah muatan sumbu terberatnya (MST) 10 ton, untuk kelas II dan kelas III yaitu 8 ton. Selain itu juga diatur dimensinya lebar, tinggi serta panjangnya. Jadi kelas jalan ini mengatur berat muatan serta dimensinya,” tutur Direktur Jalan Bebas Hambatan.
Penetapan kelas jalan ini berjenjang, untuk jalan nasional oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan untuk jalan daerah atau provinsi, kabupaten kota ditetapkan oleh gubernur. hal tersebut untuk berkesinambungan dalam penetapan kelas jalan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten.
Wilan mengatakan, setelah pihak-pihak penyelenggaran jalan ini telah menetapkan kelas jalan, pihak perhubungan akan memasang rambu-rambu sesuai kelas jalannya paling lama 2 tahun sesuai kesepakatan bersama dengan berbagai stakeholder, sehingga pihak kepolisian dapat melakukan tindakan.
“Namun tantangannya disini adalah bagaimana kita menilai beban berlebih itu sulit hanya bisa menggunakan UPPKB. Kedepannya setelah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat bercita -cita pengendalinnya menggunakan digital, salah satunya yaitu Weight In Motion (WIM),” kata Wilan.
Sebagai Informasi WIM adalah Perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran.