Berita

Beranda Berita Tingkatkan Pengelolaan BMN, Setditjen Bina Marga Adakan Bimtek
Beranda Berita Tingkatkan Pengelolaan BMN, Setditjen Bina Marga Adakan Bimtek

Tingkatkan Pengelolaan BMN, Setditjen Bina Marga Adakan Bimtek

  •  01 Mar 2018
  • Berita/Umum
  • 1390 viewed
Foto: Tingkatkan Pengelolaan BMN, Setditjen Bina Marga Adakan Bimtek

Dalam rangka meningkatkan kemampuan para petugas pengelola Barang Milik Negara (BMN), Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengendalian BMN di lingkungan internal. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga, Soebagiono di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (6/3).

Soebagiono mengatakan, pengelolaan BMN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, adalah suatu upaya untuk mengatur dan mengelola suatu BMN sehingga terciptanya tertib administrasi dalam penatausahaan dan pengamanan BMN. Para peserta Bimtek kali ini berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Mataram dan BPJN X Kupang.

“Untuk peningkatan pengelolaan BMN, maka perlu dilakukan perbaikan kinerja dan pemahaman seluruh staf/jajaran yang ada di lingkungan Ditjen Bina Marga,” sambungnya.

Bimtek serupa juga telah dilakukan terhadap petugas BMN di wilayah BPJN XVI Ambon, BPJN XVII Manokwari dan BBPJN XVIII Jayapura yang diadakan di Ambon pada pertengahan Februari lalu. Pengelolaan BMN/D meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindatanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Sehubungan dengan hal tersebut, mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan serta penertiban BMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 244/PMK.06/2012 dan perubahannya PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN.

Untuk menjalankan regulasi tersebut telah ditetapkan peraturan terkait pemanfaatan BMN khususnya tentang sewa BMN pada PMK No. 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.01/SE/Db/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional.

Lebih lanjut Soebagiono menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk aspek penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Sabu Bersih (Saber) Pungli dalam rangka upaya pemberantasan secara tegas, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera di Kementerian PUPR.

“Pembentukan Satgas ini sesuai  dengan Kepmen PUPR No.62/KPTS/M/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian PUPR,” tandasnya.


Serah Terima Sertifikat Tanah Jalan Nasional

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan serah terima 304  sertifikat asli tanah jalan nasional kepada Sekretaris Ditjen Bina Marga. Sertifikat yang diserahkan tersebut berasal dari BBPJN VIII Surabaya sebanyak 215 sertifikat dan BPJN IX Mataram sebanyak 79 sertifikat. Kepala Bagian BMN Setditjen Bina Marga Darwis Daraba mengatakan, sejak Tahun Anggaran 2013 Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalokasikan anggaran untuk pembuatan sertifikat sebanyak 5.000 bidang per tahun.

“Adapun progres pensertipikatan seluruh tanah jalan nasional menggunakan DIPA Ontop BPN sampai saat ini adalah 14,4 persen atau 6.778 telah ber sertifikat dan 85,6 persen atau 40.409 bidang belum bersertifikat,” ungkap Darwis.

Berdasarkan data Bagian BMN, khusus untuk BBPJN VIII Surabaya sebanyak 22,4 persen (670 bidang) telah bersertifikat, BPJN IX Mataram 287 persen (268 bidang) telah bersertifikat serta BPJN X Kupang baru 3,7 persen (68 bidang) telah bersertifikat. Kabag BMN menambahkan pada bulan lalu juga telah dilakukan serah terima sertifikat asli tanah jalan nasional sebanyak 308 sertifikat yang berasal dari Balai Ambon, Manokwari dan Jayapura. (Kompu BM)