Berita

Beranda Berita Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019
Beranda Berita Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019

  •  07 Agus 2019
  • Berita/Umum
  • 944 viewed
Foto: Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019

Malang – Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan sepanjang 1,5 km dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,6 km akan diberlakukan mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Kedua ruas Tol Trans Jawa tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Mei 2019.

“Keberadaan tol ini sudah lama ditunggu masyarakat. Sebelumnya waktu tempuh Surabaya-Malang bisa 3 sampai 3,5 jam, setelah tol beroperasi diperkirakan menjadi 1 jam saja,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pemberlakuan tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Tarif Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan adalah Golongan I Rp 1.500, Golongan II dan III Rp 2.000, Golongan IV dan V Rp 3.000. Sedangkan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) Golongan I Rp 27.500, Golongan II dan III Rp 41.500, Golongan IV dan V Rp 55.000. Sementara untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan.

Dengan diberlakukan tarif tol tersebut, besaran tarif jarak terjauh dari Gerbang Tol (GT) Pandaan hingga GT Singosari dikenakan tarif sebesar Rp. 29.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 43.500 untuk Golongan II dan III, dan Rp 58.000 untuk golongan IV dan V.

Sosialisasi terkait besaran tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama operator kedua jalan tol tersebut yakni, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).

Anggota BPJT Agita Widjajanto mengatakan penetapan tarif tol telah mempertimbangkan aspek pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol serta pengembalian investasi BUJT pada proses pembangunan jalan tol.

 

Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo menuturkan selama beroperasi tanpa tarif tercatat lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan dari arah Surabaya ke Malang atau sebaliknya yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang mencapai 35.000 hingga 40.000 kendaraan per hari.

“Hitungan ini masih LHR-nya saja. Jika akhir pekan terhitung lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM bisa mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu 70.000 hingga 80.000 kendaraan. Kami yakin antusiasme pengguna jalan masih terjaga walau diberlakukan tarif tol Pandaan-Malang karena manfaat jalan tolnya sendiri,” ujar Agus.

Selain mempercepat waktu tempuh, kehadiran Jalan Tol Pandaan-Malang memangkas biaya mobilisasi orang dan barang. Jalan tol Pandaan-Malang juga akan mengakselerasi pertumbuhan kawasan Segitiga Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, serta Kota Batu.

Jalan tol juga diharapkan semakin menunjang sektor pariwisata seperti taman safari Prigen, kebun teh Wonosari, Candi Singosari dan kawasan wisata Batu serta meningkatkan akses bagi Kawasan Ekonomi Khusus Singosari dan Bandara Sultan Abdul Rachman Saleh. (*)