Berita

Beranda Berita Serah Terima Sertipikat Tanah BBPJN X
Beranda Berita Serah Terima Sertipikat Tanah BBPJN X

Serah Terima Sertipikat Tanah BBPJN X

  •  10 Des 2015
  • Berita/Umum
  • 735 viewed
Foto: Serah Terima Sertipikat Tanah BBPJN X

Jakarta (10/12) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) X (Wilayah Pulau Papua) melakukan serah terima Sertipikat Tanah Jalan Nasional dari Satker Dilingkungannya kepada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga. Kegiatan ini dilakukan di Jakarta, Kamis (10/12) serta dihadiri oleh BBPJN X,Osman Harianto, Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Arif Nugroho, Kepala Bagian Tata Usaha BBPJN X, Muhamad Insal.

Dalam sambutan Sekretaris Ditjen Bina Marga, yang dibacakan oleh Kabag BMN, Arif Nugroho menyatakan, kegiatan serah terima Sertipikat ini adalah merupakan Amanat Perundang-Undangan yaitu UU Nomor 1 th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu pasal 49 ayat 1 BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah pusat/daerah harus disertipikatin atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

Dalam progres pensertipikatan tanah jalan nasional atau ruang milik jalan, hasil monitoring secara umum untuk program sertipikat, khususnya untuk di Balai X sebanyak 39 sertipikat dan ada 1 sertipikat berupa tanah persil, jadi total 40 sertipikat bidang pada tahun 2014 ini.

Berdasarkan SK Jalan Nasional tahun 2015, Ditjen Bina Marga mengelola ruas jalan sebanyak 3195 ruas dengan panjang total 47.017,27km, dengan alokasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya 5.000 bidang per tahun untuk semua Kementerian, maka penyelesaian sertipikat tanah jalan nasional akan memakan waktu bertahun-tahun. Untuk itu, Ditjen mendorong BPN agar mengalokasikan lebih banyak lagi sertipikat tanah jalan nasional atau Ruang Milik Jalan (Rumija).

Sementara Osman Harianto menyebutkan, serah terima ini sebagai salah satu sertipikat jalan dan rumija sebanyak 40 sertipikat untuk menujang Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (Simantap) .

“Mudah-mudahan dengan adanya sertpikat tanah ini dari sisi hukumnya kita semakin kuat, ini tidak terlepas dari daerah yang dihutan dan di lembah sana. Karena Undang-undang ini harus kita laksanakan. Kita harapkan Proyek Nasional (Pronas) ini kita tangkap dengan baik Kita harapkan Proyek Nasional (Pronas) ini kita tangkap dengan baik,” ucap Osman.