Berita

Beranda Berita Bina Marga & BP Batam Teken MoU Aset Jalan Nasional
Beranda Berita Bina Marga & BP Batam Teken MoU Aset Jalan Nasional

Bina Marga & BP Batam Teken MoU Aset Jalan Nasional

  •  15 Sept 2016
  • Berita/Umum
  • 976 viewed
Foto: Bina Marga & BP Batam Teken MoU Aset Jalan Nasional

BATAM (Bina Marga) - Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto W. Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodiputro menandatangani nota kesepahaman penggunaan, pemeliharaan, dan pembangunan aset Jalan Nasional di kawasan  perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam.

Maksud dari Nota Kesepahaman atau Memo of Undserstanding ini adalah sebagai landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Ditjen Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.

Menurut Dirjen Bina Marga MoU ini diteken agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolan infrastruktur di Batam tetap berkesinambungan. Artinya semua yang sudah kita bangun dengan susah payah, ada 6 jembatan panjang, semoga itu tetap terjaga pelayanannya," jelas Hediyanto, di Batam (15/09).

Hediyanto menambahkan, pihaknya juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak manfaatkan kawasan ini secara optimal kita (Batam) tidak akan punya daya saing," ujarnya.

Sementara Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV, Ditjen Bina Marga, Junaidi mengatakan bahwa penekenan MoU ini menjadi landasan pengelolaan aset Jalan Nasional di Pulau Batam sehingga tidak menjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.


Perlu diketahui pembangunan Pulau Batam di era tahun 1970-an dilakukan oleh Otorita Batam yang kamudian berubah menjdi BP Batam. Sebelum pemerintah pusat hadir, BP Batam lah yang membangun infrastruktur jalan. Dengan kata lain dari segi aset, pemerintah belum memiliki Jalan Nasional di Pulau Batam ini.
"Awalnya jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. Mereka ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," terang Junaidi.


Jadi hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan mengunakan APBN melalui PPK 2 Pulau Batam, BPJN IV namun secara aset Barang Milik Negara (BMN) belum diserahkan BP Batam ke pemerintah. "Jadi bingung kalau tidak ada MoU susah kita. Karena kita (Bina Marga kan belanja modal jadi harus bisa dipertangungjawabkan," jelas Junaidi.
"Kalau kita ga punya data seperti itu, bisa jadi temuan. Jadi akhirnya dibuatlah MoU kerjasama sehingga yang kita kerjakan itu bertuan,"kata Junaidi. Ia mengatakan MoU ini menjadi bukti tertulis bahwa memang ada kerja sama dengan Bina Marga dalam melakukan paket pekerjan di ruas Jalan Nasional di Kota Batam.


Sekedar informasi, di Pulau Batam terdapat 160,18 km Jalan Nasional dengan total anggaran T.A 2016 sebesar Rp. 252,8 milyar. Junaidi berharap suatu saat BP Batam sudah jelas nilai asetnya bisa diserahkan ke Bina Marga karena jika tidak, kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap 2 Tahun. (Ian)