Berita

Beranda Berita BINA MARGA ADAKAN WORKHSOP PENANGANGAN PERMASALAHAN PAILIT
Beranda Berita BINA MARGA ADAKAN WORKHSOP PENANGANGAN PERMASALAHAN PAILIT

BINA MARGA ADAKAN WORKHSOP PENANGANGAN PERMASALAHAN PAILIT

  •  25 Okt 2024
  • Berita/Umum
  • 228 viewed
Foto: BINA MARGA ADAKAN WORKHSOP PENANGANGAN PERMASALAHAN PAILIT

DENPASAR – BINA MARGA Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga adakan workshop hybrid bertajuk Penanganan Permasalahan Hukum Kepailitan Dalam Hasil/Temuan Audit di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kamis, di Bali (24/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur saat menghadapi temuan daripada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Ande Akhmad Sanusi mengatakan bahwa dari sejumlah tindak lanjut temuan/audit terdapat pula permasalahan hukum, salah satunya yaitu Penyedia Jasa atau PJ yang mengalami kepailitan. Hal ini memerlukan mekanisme dan prosedur penyelesaian tersendiri.

Menyadari bahwa sedikit ASN Direktorat Jenderal Bina Marga yang berlatar belakang pendidikan atau memiliki pengalaman hukum. Ande mengatakan hal ini kerap menimbulkan kegagapan pelaksana pekerjaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker) ketika mengahadapi permasalahan hukum dengan PJ yang mengaku pailit.

“Apalagi terkadang sebuah temuan berasal dari pejabat PPK atau Satker yang terdahulu. Namun kewajiban jabatan menuntut PPK dan Satker aktif bisa mencari penyelesaian yang memuaskan,” ungkapnya.

Akademisi Fakultas Hukum Unpad, Pupung Faisal mengatakan payung hukum terkait kepailitan adalah Undang Undang No. 37 Tahun 2024. UU ini mengatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pupung mengatakan definisi pailit sendiri yaitu sita umum atas semua kekayaan PJ atau debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2024.

Selanjutnya sebuah PJ bisa menyatakan atau dinyatakan pailit jika debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Kreditor dalam hal ini adalah elemen PPK atau Satker Bina Marga.

“Dengan kata lain, hal pertama yang perlu dipahami oleh Satker adalah status kepailitan harus berdasarkan ketetapan pengadilan. Jadi bukan PJ mengaku-ngaku pailit terus lepas dari tanggung jawab pekerjaan, ” terang Pupung. 

Ande berharap workshop ini menjadi forum klinik untuk saling berdiskusi dan membantu dalam menghadapi permasalahan kepailitan. “Maka dari itu kami berinisiatif melaksanakan workshop ini, jangan dijadikan alasan kita tidak paham hukum, sehingga semua pegawai harus paham hukum, minimal memahami prinsip-prinsip dasar, mengetahui produk-produk hukum pokok, serta implementasinya,” harapnya.

Turut hadir sebagai pemateri, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Mohamad Fahruz Risqy, yang menyampaikan materi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Tri Dasa Warsanto, Ahli Madya Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali yang menyampaikan materi langkah atau upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian hasil temuan atau audit. (ian)