NSPK - Prosedur Teknis | Rekap NSPK
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-03 Revisi 01 tentang Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan
Prosedur ini mengatur tata cara dan mekanisme pemantauan dan pengukuran lingkungan pada tahap konstruksi jalan dan jembatan yang menggunakan dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga 2022-02-02 14:13:27 |
2022 | 6618 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-106 Revisi 01 Tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Deviasi Progres Laporan E-Mon
Prosedur ini meliputi kegiatan untuk pengawasan dan tindak lanjut terhadap deviasi progres pelaksanaan konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam E-mon, yang diunduh oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi pemantauan dan evaluasi, untuk ditindaklanjuti oleh unit yang memiliki tugas pengendalian dan pengawasan serta pembinaan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-01-26 12:52:37 |
2022 | 2666 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-89 Revisi 01 Tentang Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting)
Prosedur ini meliputi pembahasan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk menyatukan persepsi terhadap seluruh Dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana APBN yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-01-26 12:38:36 |
2022 | 41202 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-82 Revisi 01 Tentang Pelaksanaan Serah Terima Lapangan
Prosedur ini berlaku untuk pelaksanaan Serah Terima Lapangan Pekerjaan Konstruksi setelah dilaksanakan rapat persiapan, yang menggunakan dana APBN pada kegiatan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-01-26 12:19:47 |
2022 | 10547 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM-K3/DJBM-03 Revisi 01 Tentang Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan
Prosedur ini menetapkan tata cara dan metode investigasi kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksi dan pelaporan terkait hasil investigasi kecelakaan yang menggunakan dana APBN yang berlaku di Deroktorat Jenderal Bina Marga. 2022-01-26 11:14:30 |
2022 | 14794 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-158 Tentang Standar Operasional Prosedur Advis Teknis
Prosedur ini menetapkan Proses kerja, alur kegiatan,stakeholder yang terkait, serta kelengkapan dokumen pendukung advis teknis terkait perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di bidang jalan dan jembatan, mulai dari pemohonan awal sampai dengan penyampaian produk advis teknis kepada pemohon. 2022-01-17 11:02:08 |
2022 | 1525 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM-SML/DJBM-153 tentang Prosedur Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Prosedur ini menetapkan tata cara permohonan dan pengajuan dokumen Lingkungan Hidup yang meliputi Dokumen Amdal dan Formulir UKL-UPL agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:38:15 |
2021 | 4269 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-157 tentang Prosedur Pelaksanaan Pembinaan (Diseminasi, Sosialisasi, Workshop, Bimbingan Teknis dan Konsultasi)
Prosedur ini berlaku sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembinaan dalam bentuk bimbingan Teknis/Diseminasi/Sosialisasi/Workshop (mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan) dan dalam bentuk Konsultasi (mulai dari pengajuan permohonan dan pelaksanaan) di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-30 02:33:36 |
2021 | 1722 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-152 tentang Prosedur Pendampingan Teknis
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi tata cara permohonan dan pelaksanaan Pendampingan Teknis oleh unit kerja pemohon pendampingan terhadap permasalahan pelaksanaan konstruksi, preservasi, keselamatan, dan keamanan jalan dan jembatan. 2021-12-30 02:27:12 |
2021 | 1631 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-151 tentang Prosedur Izin Penggunaan Dana Kegiatan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) Akibat Bencana Bidang Bina Marga
Prosedur ini menetapkan proses dan kelengkapan administrasi, teknis dan biaya dalam pengusulan Izin Penggunaan Dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat bencana dalam penanganan kerusakan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-30 02:25:21 |
2021 | 2961 |
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis
Prosedur Teknis