Berita

Beranda Berita Wapres Resmikan 14 Ruas Inpres Jalan Daerah di Kepulauan Riau
Beranda Berita Wapres Resmikan 14 Ruas Inpres Jalan Daerah di Kepulauan Riau

Wapres Resmikan 14 Ruas Inpres Jalan Daerah di Kepulauan Riau

  •  09 Sept 2024
  • Berita/Umum
  • 79 viewed
Foto: Wapres Resmikan 14 Ruas Inpres Jalan Daerah di Kepulauan Riau

Tanjung Pinang - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin meresmikan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Tanjung Pinang, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin siang (9/9/2024). Selain Pasar Encik Puan Perak, juga juga diresmikan 14 ruas jalan daerah yang telah dikerjakan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Kepri. 

 

“Melalui Proyek Inpres Jalan Daerah yang dimulai tahun 2023, pemerintah telah menyediakan alokasi APBN untuk perbaikan jalan kawasan produksi dan industri, termasuk pembangunan 76 kilometer jalan daerah di enam kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Ma,ruf Amin.

 

Turut mendampingi Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Direktur Kepatuhan Intern Vincentius Untoro Kurniawan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau H. Fasri Bachmid, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Kepulauan Riau Abdul Hamid Payapo, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Pj. Walikota Tanjungpinang Andri Rizal, 

 

Wapres mengatakan, 14 ruas jalan tersebut ditangani perbaikan kondisinya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

 

Sebagai informasi untuk perbaikan jalan daerah tersebar di enam kabupaten/kota tersebut tersebar di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan dengan penanganan tiga ruas jalan sepanjang 8,6 km dengan biaya penanganan Rp. 83 miliar ketiga ruas tersebut adalah Jalan Panglima Dompak dan Jl. Jaya Kelana, Jalan Kampung Nusantara dan Jl. Sri Andana – Jl. Cendrawasih dan Jalan Lintas Barat Lanjutan Cs. Di Kabupaten Karimun dengan penanganan tiga ruas jalan sepanjang 10 km dengan biaya penanganan Rp. 36 miliar ketiga ruas tersebut adalah Jalan Tg. Batu - Sawang, Jalan Sebele – Sei Asam dan Jalan Pemuda.

 

Sementara untuk Kabupaten Lingga dengan penanganan tiga ruas jalan sepanjang 8 Km dengan biaya penanganan Rp. 47 miliar ketiga ruas tersebut adalah Jalan Sp. Marok Tua - Marok Tua, Jalan Sebele – Sei Asam dan Jalan Pemuda. Di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 8,6 Km dengan biaya penanganan Rp. 67 miliar yang berada pada ruas Jalan Rewak – Sedanau – Padang Melang. Serta di Kabupaten Natuna sepanjang 7,8 Km dengan biaya penanganan Rp. 53 miliar. Keempat ruas tersebut adalah Jalan Lingkar Sabang – Mawang, Jalan Pantai Sisi, Jalan Lintas Serasan dan Jalan Pantai Sisi – Jermalik.

 

“Tentu setelah Kementerian PUPR melakukan konstruksi harus segera ditindaklanjuti dengan serah terima aset kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset tersebut dan selanjutnya tentu pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dan programnya untuk ditangani dalam hal pemeliharaannya sehingga jalan tersebut dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat setempat dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada khususnya,” sebut Untoro.

 

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Kepulauan Riau, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau Abdul Hamid Payapo menuturkan pembangunan jalan daerah ini memiliki sejumlah manfaat, yakni memudahkan akses logistik, pendidikan, serta mobilitas ekonomi bisa terhubung. 

 

“Alhamdulillah, kemarin tidak ada kendala dan hambatan dari Masyarakat, pemerintah daerah cukup memberikan dukungan sehingga pelaksanaan kita bisa berjalan dengan lancar. Adapun masalah lain mungkin terkait cuaca, namun dengan adanya inovasi dari teman-teman PPK Langkah – Langkah percepatan sehingga kendala tersebut bisa diatasi dan pekerjaan bisa selesai tepat waktu selama pelaksanaan.” jelas Abdul Hamid Payapo (Fjr)