Usaha Bagian Hukum dan Komunikasi Publik untuk Meminimalisasi Potensi Permasalahan Hukum
- 19 Okt 2018
- Berita/Umum
- 1032 viewed
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik melakukan Focus Group Discussion terkait dengan pemetaan potensi permasalahan hukum dalam proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak yang diadakan di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (16/10) lalu. Acara FGD ini turut mengundang Bagian Tata Usaha (TU) yang membawahi fungsi hukum pada unit pelaksana daerah/balai jalan. Balai jalan yang diundang antara lain; BPJN I Aceh, BBPJN II Medan, BPJN III Padang, BPJN IV Jambi, BBPJN V Palembang, serta BBPJN VI Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Ande Akhmad Sanusi menginstruksikan balai sebagai rekan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga agar menghindari beberapa potensi masalah hukum seperti kebijakan pejabat tata usaha Negara, pelelangan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, dan pengadaan tanah. Untuk itu, dalam FGD tersebut sekaligus memfasilitasi beberapa kebijakan untuk menghindari potensi masalah hukum yang mengintai di masa depan.
“Kita harus melakukan penguatan pada tahap perencanaan kegiatan/pekerjaan dengan mengidentifikasi isu-isu yang akan berimbas pada potensi masalah hukum,” tegas Ande. Identifikasi masalah yang telah diinventarisasi oleh Subbagian Advokasi Hukum adalah design pekerjaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan, justifikasi teknis yang membutuhkan waktu yang cukup lama, Penugasan Konsultan Pengawas tidak mengcover seluruh masa pelaksanaan (dalam hal pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran/masa denda), serta Permintaan informasi oleh pihak ke 3 (keterbukaan informasi publik).
Kepala subbagian Advokasi Hukum, Deny Risnardi, menambahkan bahwa potensi masalah hukum yang serius sangat rentan terjadi pada tahap pelelangan dan pengadaan barang/jasa. Untuk itu, Ia dan timnya sudah melakukan pemetaan terhadap hal-hal yang memicu masalah di kemudian hari, seperti persaingan usaha tidak sehat (persengkokolan dalam tender), sanggah, dan sanggah banding. Namun, Deny memastikan bahwa Ia dan tim akan selalu melakukan pendampingan sehingga stakeholders mereka tidak akan terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Bidang Bina Marga, Biro Hukum Kementerian PUPR, Izriyana menyatakan bahwa sebab timbul permasalahan hukum sebenarnya berawal dari Ketidakpuasan warga terhadap nilai ganti rugi yang diberikan dalam Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk kepentingan umum, Infrastruktur yang kurang memadai di suatu daerah, serta kurangnya keterbukaan informasi dari instansi pemerintah.
“Biro Hukum akan selalu melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum unit organisasi untuk membantu penyelesaian perkara,” ujar Izriyana. Pelaksanaan advokasi hukum yang diberikan pun akan berupaya memberikan pemecahan masalah sehingga tercipta kondisi yang aman sehingga berdampak positif terhadap kementerian pada tahap lanjut.