Berita

Beranda Berita Ini Alasan Jembatan Harus Diuji Laik Fungsi Sebelum Beroperasi
Beranda Berita Ini Alasan Jembatan Harus Diuji Laik Fungsi Sebelum Beroperasi

Ini Alasan Jembatan Harus Diuji Laik Fungsi Sebelum Beroperasi

  •  31 Okt 2023
  • Berita/Umum
  • 1670 viewed
Foto: Ini Alasan Jembatan Harus Diuji Laik Fungsi Sebelum Beroperasi

Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui Balai Jembatan terus berupaya menjamin keamanan jembatan dan keselamatan untuk para pengguna jembatan. Uji laik fungsi struktur jembatan ini dilakukan untuk memastikan kinerja jembatan dalam kondisi sehat secara sistem, struktur, dan siap untuk dilalui oleh pengguna jalan.

 

Saat menghadiri acara Podcast Bincang Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga, Kepala Balai Jembatan, Panji Krisna Wardana mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Uji Laik Fungsi merupakan salah satu persetujuan teknis yang harus dipenuhi untuk Jembatan dan Terowongan Jalan dengan kriteria khusus.

 

“Uji laik fungsi jembatan itu dilakukan untuk jembatan yang baru selesai konstruksi, kalau hasilnya oke baru kendaraan bisa lewat. Selain itu, uji laik fungsi juga untuk jembatan pasca direhabilitasi, karena setelah penggantian part jembatan harus dicek lagi apakah hasilnya aman atau tidak,” jelas Panji.

 

Menurutnya Balai Jembatan menerangkan, untuk memastikan jembatan ini laik atau kinerjanya terpenuhi, maka diukur atau diuji pada beban statik dan dinamik. Untuk pengujian beban statik meliputi pengukuran lendutan dan residunya, pengukuran regangan elemen struktur, pengukuran pergeseran bearing, pengukuran pergerakan pile cap, dan pengukuran gaya kabel. Sedangkan pengujian beban dinamik meliputi pengukuran frekuensi (sebelum dan sesudah uji statik), pengukuran rasio redaman, dan pengukuran DAF (Dynamic Amplification Factor).

 

Untuk keamanan uji fungsi jembatan, Balai Jembatan  memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu sekitar 17 hari kerja mulai dari persiapan alat-alat, proses uji beban yang menggunakan truk di atas jembatan secara bertahap.

 

“Pengujian laik fungsi struktur jembatan ini dilakukan secara bertahap, jadi bebannya 25 persen dulu, lalu dicek keamanannya, terus ditambah lagi 25 persen, lalu dicek kembali keamanannya hingga 70 persen. Tapi kontrolnya sendiri kita ada, jangan sampai kita lolos dari nilai keamanan tertentu, makanya kita kasih beban 70 persen saja, tapi nilai ini merepsentasikan 100 persen untuk desain tertentu,” ucap Panji.

 

Alat Untuk Pengujian Jembatan

 

Pengujian laik fungsi struktur jembatan menggunakan alat teknologi cukup presisi dengan tingkat ketelitian yang cukup tinggi. Panji menjelaskan, untuk mengukur lendutan jembatan, digunakan alat sensor Linear  Variable Differential Transformer (LVDT) atau bisa juga menggunakan Laser Robotic Total Station yang disimpan dibawah jembatan.

Untuk mengukur vibrasi, digunakan alat accelerometer yang dipasang di atas jembatan dengan sistem wireless yang dapat diukur menggunakan komputer. Selanjutnya, untuk mengukur regangan, digunakan alat Vibrating Wire Strain Gauge. Alat ini seperti sensor yang dipasang di baja dan akan membaca peregangan baja.

 

“Setelah pengujian selesai dengan alat dan full beban menggunakan truk secara bertahap, datanya dicek kembali dengan desain. Lalu didiamkan sebentar untuk mengetahui perubahan, jika tidak terjadi perubahan dan sangat stabil pada jembatan, truk keluar satu persatu. Setelah itu tuntas untuk proses uji laik fungsi, biasanya dua hari sampai maksimum tiga hari,” terangnya.

 

Panji melanjutkan, apabila saat dilakukan uji laik fungsi kondisi jembatan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti lendutan melebihi batas ijin atau melebihi rencana, atau terjadi keretakan pada jembatan maka uji laik fungsi dihentikan dan jembatan tidak lolos dalam uji laik fungsi.

 

“Apabila ada jembatan yang kita uji bermasalah, maka harus ada evaluasi dulu dari konsultan perencana, kontraktor, dan semua pihak terkait pelaksanaan pembangunan untuk mengevaluasi perbedaan desain, dengan hasil uji dan yang terpasang. Jika ada yang kurang, maka kita perkuat. Atau ada pembatasan beban, boleh dilewati tapi bebannya dibatasi,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, pihak yang terlibat dalam melakukan uji laik fungsi jembatan, yaitu pemilik jembatan, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan CES (Construction Engineering Services), konsultan pengawas, konsultan pelaksana uji beban, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Balai Jembatan selaku Sekretariat KKJTJ. (fqn/gir)