Berita

Beranda Berita DITJEN BINA MARGA TERUS MENGUPAYAKAN PEMBANGUNAN BYPASS MAMINASATA DILANJUT
Beranda Berita DITJEN BINA MARGA TERUS MENGUPAYAKAN PEMBANGUNAN BYPASS MAMINASATA DILANJUT

DITJEN BINA MARGA TERUS MENGUPAYAKAN PEMBANGUNAN BYPASS MAMINASATA DILANJUT

  •  10 Mei 2019
  • Berita/Umum
  • 2782 viewed
Foto: DITJEN BINA MARGA TERUS MENGUPAYAKAN PEMBANGUNAN BYPASS MAMINASATA DILANJUT

MAROS (BINA MARGA) – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII, Miftachul Munir menargetkan pengerjaan Bypass Mamminasata sepanjang bisa dilanjutkan pada Juli 2019. Dari perspektif Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pembangunan bypass ini terhenti akibat kendala pembebasan lahan.

Munir mengatakan bahwa bypass senilai Rp. 245,8 Milyar ini sudah memasuki tahun ke-empat namun belum rampung akibat lahan yang belum bebas. Masalah kebutuhan lahan yang mandek diperburuk dengan pihak yang bertanggung jawab membebaskan lahan tersandung masalah hukum. Menurut Munir pemerintah pusat berniat merampungkan Bypass Mamminasta ini.

“Pekerjaan terhenti karena lahan tidak bisa dieksekusi sehingga penyedia jasa tidak ada ruang kerja. Readiness Criteria lahan-nya memang belum siap namun Ditjen Bina Marga memiliki kepentingan untuk menyelesaikan bypass ini,” jelas Munir saat mengadakan survey kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2019, Kamis (09/05). Dari pantauan lapangan memang tidak ditemui kegiatan pekerja, seakan-akan proyek ini mangkrak.

BBPJN XIII juga telah mempersiapkan administrasi agar pembangunan Bypass ini bisa dilanjutkan, seperti penetapan lokasi (penlok) baru dan perpanjangan kontrak hingga tahun ini. Pasalnya bypass ini dibangun dengan skema kontrak tahun jamak atau Multiyears (MYC) yang dimulai tahun 2015 hingga November 2018 kemarin.

Sementara soal kelanjutan pembebasan lahannya, Munir mengatakan proses itu sedang menunggu penetapan Surat Keputusan Satgas Panitia Pengadaan Tanah (P2T) baru dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros. Bahkan BBPJN XIII sempat meminta Tim Pengawal dan Pengaman dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros untuk membantu mempercepat pembentukan P2T ini.

“Terus terang tampaknya ada keenganan dari BPN untuk membentuk satgasnya, mungkin karena trauma kasus hukum yang lalu,” terang Munir.

Jika semua berjalan sesuai rencana, Munir menargetkan pada bulan ini apraisal baru (pembebasan lahan) bisa terkontrak sehingga pada bulan Juli lahan baru dibebaskan dan pekerjaan fisik dilanjutkan.

 Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan Ditjen Bina Marga, Achmad Herry Marzuki mengamini kendala pembebasan lahan di proyek Bypass Mamminasta ini. “Sesuai dengan arahan Pak Dirjen dan kesepakatan kita semua. Kalau lahan belum bebas kita tidak akan mulai pekerjaan. Ini adalah suatu pengalaman yang pahit permasalahan lahan. Saya tekankan kalau lahan sudah bebas, gak ada masalah. Mungkin kepala balai bisa memastikan kapan lahan ini bisa bebas, “ tegasnya.

Sebagai informasi Bypass Mamminasata dibangun untuk kawasan hinterland kota Makassar,Maros,Sungguminasa,dan Takalar. Bypass ini dibangun sepanjang 13,75 Km dengan lebar 44 M. Selain itu termasuk 5 buah Jembatan yaitu, Jembatan Bantimurung, Sungai Maros, Tomalia I, Tomalia II, dan Tomalia III. (ian)