Produk Hukum

Beranda Produk Produk Hukum Semua

Produk Hukum - Semua

Kategori Judul Dokumen Tahun Viewed
Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.  

2022 3317
SE Dirjen Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan

Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) didasarkan pada hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/rencana kerja, dan anggaran kementerian/lembaga dan hasil reviu perkiraan biaya.

2021 1834
SE Dirjen Surat Edaran Nomor 10/SE/Db/2021 tentang Pedoman Kegiatan Preservasi Jalan Berbasis Kerja Sama Badan Usaha Melalui Program Corporate Social Responsibility

Surat Edaran Nomor 10/SE/Db/2021 tentang Pedoman Kegiatan Preservasi Jalan Berbasis Kerja Sama Badan Usaha Melalui Program Corporate Social Responsibility Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengendalian usulan program dan anggaran serta melakukan pemantauan evaluasi kinerja preservasi jalan dan jembatan dengan target kinerja kemantapan jalan nasional salah satunya melalui skema kegiatan preservasi jalan berbasis kerjasama badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

2022 576
SE Dirjen 12/SE/Db/2021 Penerapan Sistem Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta penyederhanaan proses perizinan dan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) terintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Marga guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan di segala lini perizinan secara elektronik. Melalui strategi kebijakan percepatan serta di dukung inovasi melalui integrasi data teknologi dan sistem terkini, diharapkan dapat memangkas durasi proses perizinan di Direktorat Jenderal Bina Marga menjadi lebih cepat dan tepat.

2022 929
SE Dirjen 05/SE/Db/2017 Surat Edaran tentang Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan Jembatan Serta Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis untuk Dijadikan Acuan

Kriteria Desain Jembatan Standar (No. 05/SE/Db/2017) Kriteria Desain Jembatan Standar 2017 ini berisi ketentuan teknis untuk perencanaan desain jembatan standar yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari 3 bab yaitu: 1. Bab I Umum 2. Bab II Rujukan 3. Bab III Kriteria

2022 3104
SE Dirjen 06/SE/Db/2021 Surat Edaran tentang Panduan Praktis Perencanaan Teknis Jembatan

Panduan ini merujuk kepada perkembangan terbaru teknologi perencanaan jembatan yang di akomodasi pada Bridge Management System (BMS) Peraturan Teknik Jembatan dan BMS Panduan Perencanaan Jembatan terbaru dengan rujukan utama menggunakan AASTHO LRFD Bridge Design Specifcations 8th Edition (2017) serta penjelasannya disesuaikan dengan Federal Highway Administration (FHWA) dan National Highway Institute (NHI). Sedangkan pembahasan tentang kriteria perencanaan dan penyelidikan lapangan merujuk pada dokumen terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.    

2022 1661
SE Dirjen 11/SE/Db/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Rekayasa Nilai (Statement of Work Value Engineering)

Rekayasa nilai atau Value Engineering (VE) merupakan proses pengambilan keputusan berbasis tim multidisipliner yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mencapai value terbaik suatu proyek dengan menjaga kualitas fungsi dan kinerja yang dibutuhkan. Kajian VE dapat diterapkan untuk seluruh siklus hidup proyek yang diantaranya perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dan pembongkaran  

2022 1053
SE Dirjen 10/SE/Db/2022 Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Melalui Ketersediaan Layanan (KPBU-AP)

Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) disusun sebagai petunjuk dalam Penyusunan Kajian Prastudi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan dengan Skema KPBU yang antara lain meliputi kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah dan hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti.

2022 722
SE Dirjen 12/SE/Db/2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan

Detail komponen penerapan SMKK pada Spesifikasi Umum kurang lengkap dibandingkan detail komponen penerapan SMKK pada Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022. Oleh karen itu telah diterbitkan Spesifikasi Khusus SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan untuk mengakomodasi secara keseluruhan cara pengukuran dan pembayaran seluruh komponen penerapan SMKK sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022.

2022 2738
Keputusan Menteri Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 236A/KPTS/1997 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional

Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  236A/KPTS/1997 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, diterbitkan pada tanggal 10 Juni 1997

1997 1480