Produk Hukum - Semua
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Mencabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. |
2014 | 1151 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri PU Nomor 15/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Dicabut dengan: Permen PUPR No. 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. Mengubah: Permen PUPR No. 295/PRT/M/2005 Tahun 2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. |
2014 | 493 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 718/KPTS/M/2017 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga
1. Menetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 2. Menetapkan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 3. PT Trans Marga Jateng wajib untuk melaksanakan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga |
2017 | 457 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 Tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol
1. Ketentuan umum; 2. Sistim pengumpulan tol, tata cara transaksi tol, pengaturan pelaksanaan transaksi di gerbang tol; 3. Pengaturan pemakaian dan pengaiklanan jalan tol 4. Usaha-usaha lain, pemasangan iklan, tempat istirahat dan pelayanan; 5. Pemanfaatan lahan untuk utilitas, bangunan utilitas dan bangunan lainnya; 6. Ketentuan peralihan; 7. Ketentuan penutup. |
2001 | 653 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406 Tahun 2009 tentang Penetapan Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
1. Penetapan Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh 2. Status BLU 3. Seluruh hak dan kewajiban yang timbul 4. Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 791/KMK.02/2006 |
2009 | 490 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Dicabut dengan: PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Diubah dengan: PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. |
2017 | 679 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol
Dicabut dengan: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. |
2018 | 531 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan jalan Tol
Diubah dengan: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Mencabut: Permen PUPR No. 21/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. |
2017 | 739 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 376/KPTS/M/2004 Tentang Penetapan Ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai Jalan Nasional
1. Menetapan status ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional; 2. Mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 236A/KPTS/1997 |
2004 | 982 |