NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur
Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur, sesuai dengan Surat Edaran No. 12/SE/M/2013 2021-03-08 10:50:28 |
2013 | 3691 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam Asbuton (LPMA - Asbuton)
Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam Asbuton (LPMA - Asbuton), sesuai Surat Edaran No. 09/SE/M/2013 2021-03-08 10:47:59 |
2013 | 404 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Perencanaan Teknis Tebal Lapis Jalan Kerikil (Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup)
Pedoman Perencanaan Teknis Tebal Lapis Jalan Kerikil (Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup), sesuai Surat Edaran No. 04/SE/M/2013 2021-03-05 17:59:31 |
2013 | 479 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Rancangan dan Pelaksanaan Penghamparan Campuran Dingin Bahan Daur Ulang Beraspal dengan Bahan Pengikat Aspal Busa
Pedoman Rancangan dan Pelaksanaan Penghamparan Campuran Dingin Bahan Daur Ulang Beraspal dengan Bahan Pengikat Aspal Busa, sesuai Surat Edaran No. 06/SE/M/2013 2021-03-05 17:56:37 |
2013 | 453 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Spesifikasi Teknis Campuran Beraspal dengan Asbuton
Pedoman Spesifikasi Teknis Campuran Beraspal dengan Asbuton, berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No.10/SE/M/2013 2021-03-01 12:59:30 |
2013 | 5152 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 6439-2013 tentang Metode Uji Ion Klorida dalam Air (ASTM D512-10, IDT)
Metode pengujian ini menckuppenentuan ion klorida dalam air, air limbah dan air laut menggunakan filtrasi dengan merkuri, perak nitrat, dan metode elektroda selektif ion 2021-02-26 13:44:19 |
2013 | 646 |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Diubah: PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Mengubah: PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 2019-09-19 09:40:20 |
2013 | 470 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/KPTS/M/2012 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera
Bahwa untuk memenuhi ketentuan penetapan kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk memenuhi kebutuhan transportasi darat yang aman, nyaman, dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. 2024-06-21 14:50:59 |
2012 | 29 |
Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan |
Panduan Teknis 2 Manajemen Hazard Sisi Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
Jalan yang baik seharusnya dirancang untuk menyediakan pergerakan yang berkeselamatan, nyaman, efektif, dan efisien bagi manusia dan barang. Akan tetapi, selama ini untuk perancangan jalan tidak hanya dipengaruhi oleh medan, volume lalu lintas, jenis kendaraan, dan kecepatan perjalanan, juga harus mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika pengemudi kehilangan kendali dan keluar dari jalan terdapat risiko cedera dan kerusakan akibat tabrakan dengan objek tetap (seperti pohon dan tiang) atau objek yang tidak dapat dilintasi (seperti saluran atau permukaan kasar) yang dapat menyebabkan kendaraan terlempar, terguling atau berhenti mendadak. Idealnya, sisi jalan harus bebas dari objek yang berpotensi hazard sehingga kendaraan yang lepas kendali dapat dikendalikan kembali dengan selamat. Tetapi, hal ini tidak selalu dapat dipraktikkan akibat pertimbangan ekonomi, lingkungan, atau lainnya, sehingga sebaiknya mulai dipertimbangkan untuk memasang pagar keselamatan sisi jalan yang didefinisikan sebagai area di antara sisi luar bahu jalan (atau kerb) hingga batas tepi ruang milik jalan (rumija). Tetapi, terdapat pula kasus, ketika ancaman hazard di luar rumija harus dipertimbangkan. 2022-09-20 16:37:18 |
2012 | 1747 |
Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan |
Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
Panduan Teknis ini disusun bekerja sama dengan IndII (Indonesia Infrastructure Initiative) / AusAID yang bertujuan untuk membantu para perencana, pengawas, dan pekerja untuk menetapkan dan memelihara sistem manajemen rambu serta lalu lintas yang berkeselamatan di lokasi pekerjaan jalan. 2022-02-21 21:18:27 |
2012 | 1744 |