Produk Hukum - Semua
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
| SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 14/SE/Db/2023 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Padat Karya di Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengaturan pelaksanaan pakerjaan Padat Karya di Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tedampak COVID-19. |
2023 | 7258 |
| SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 13/SE/Db/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 03/SE/Db/2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih (ODOL) Pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai dasar pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih (Over Dimension-Overload/OD-OL) Pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan. |
2023 | 3082 |
| SE Dirjen |
15/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender
PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender. |
2022 | 1393 |
| SE Dirjen |
14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan disusun untuk memperkuat kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengartikulasi kebutuhannya akan jasa pengawasan konstruksi. |
2022 | 2649 |
| Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengubah: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
2021 | 1945 |
| Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diubah dengan: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
2018 | 1285 |
| Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Mencabut: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
2021 | 1597 |
| Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. |
2022 | 86054 |
| SE Dirjen |
13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur Penghentian Darurat merupakan salah satu bagian dan upaya terakhir dari sistem mitigasi bahaya kendaraan yang mengalami hilang kendali agar dapat berhenti dengan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip forgiving road dalam kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Untuk mendukung upaya tersebut, penyediaan jalur penghentian darurat harus direncanakan secara matang dan mengikuti tahapan yang sistematik. Penyediaan jalur juga memberikan solusi bagi penyelenggara jalan untuk mengatasi lokasi rawan kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem. Pedoman perencanaan jalur penghentian darurat melengkapi pedoman desain geometrik jalan dalam hal pemenuhan aspek keselamatan jalan. Pedoman berisikan ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian jalur. Untuk penempatannya di jalan nasional termasuk jalan tol. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat. |
2022 | 1356 |
| Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara penghitungan besaran dan beban kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pelaksaanaan Jalan Nasional, serta bertujuan untuk menentukan tipologi UPT di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional. |
2016 | 2572 |