Berita

Beranda Berita Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional, Kementerian PUPR Lakukan Preservasi Jalintim Sumatera Selatan Melalui Skema KPBU
Beranda Berita Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional, Kementerian PUPR Lakukan Preservasi Jalintim Sumatera Selatan Melalui Skema KPBU

Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional, Kementerian PUPR Lakukan Preservasi Jalintim Sumatera Selatan Melalui Skema KPBU

  •  04 Agus 2020
  • Berita/Umum
  • 1359 viewed
Foto: Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional, Kementerian PUPR Lakukan Preservasi Jalintim Sumatera Selatan Melalui Skema KPBU

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional sehingga konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi seperti kawasan industri dan wisata di berbagai daerah dapat ditingkatkan.  Upaya tersebut dilakukan dengan preservasi jalan nasional sehingga kondisinya mantap terjaga sepanjang waktu. Salah satunya di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

 

“Walaupun pembangunan Tol trans Sumatera terus kita laksanakan agar tersambung dari Bakauheni sampai Banda Aceh pada 2024, tetapi Jalintim tidak bisa kita kesampingkan  perannya sebagai jalur logistik vital. Sama seperti Tol Trans Jawa di mana peran jalan nasional tidak bisa ditinggalkan,” ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Kegiatan Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (3/8/2020).

 

Lingkup utama Proyek KPBU ini adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km dan 14 buah jembatan. Ruas jalan yang ditangani meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km) dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km). Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

 

Kegiatan ini memiliki masa konsesi 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan dengan estimasi biaya investasi kegiatan adalah sebesar Rp 916,4 miliar. Preservasi dilaksanakan oleh  PT Jalintim Adhi-Abipraya.

 

Dikatakan Menteri Basuki preservasi Jalintim Sumatera Selatan ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tempuh kendaraan akibat kondisi jalan yang baik. Tentunya hal ini juga berdampak kepada penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta berkurangnya polusi udara.

 

Proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini ini merupakan terobosan dan pilot project dalam penyelenggaraan jalan non-tol di lingkungan Ditjen Bina Marga yang menggunakan Skema KPBU. “KPBU AP adalah proses pembelajaran sebagai upaya mencari alternatif skema pembiayaan. Kegiatan perdana ini diharapkan menjadi perhatian kita semua sehingga ke depannya dapat berjalan dengan lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

 

Preservasi Jalintim di Sumatera Selatan ini merupakan proyek KPBU AP kedua setelah proyek kereta api Makassar – Parepare yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Bappenas, Kementerian Keuangan dan BUMN terkait. Preservasi ini juga merupakan proyek KPBU non-tol berbasis kinerja pertama. Di samping itu, Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera Selatan ini merupakan proyek pertama di sektor jalan non-tol yang mendapatkan penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

 

Dalam sambutannya Hedy tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra pembangunan diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat.

 

Saya harap kedepannya agar Proyek KPBU-AP Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan ini dapat menjadi “best practice” pelaksanaan KPBU-AP di Kementerian PUPR dan kemudian dapat memancing proyek-proyek infrastruktur lainnya untuk dikembangkan melalui skema KPBU-AP. “pungkasnya

 

Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama KPBU Jalintim Sumatera Selatan antara Dirjen Bina Marga dengan Direktur PT Jalintim Adhi Abipraya, Direktur Utama PT PII dengan Direktur PT Jalintim Adhi Abipraya dan Dirjen Bina Marga dengan Direktur Utama PT PII yang disaksikan oleh Menteri Basuki.