Tingkatkan kemantapan jalan nasional dengan Skema KPBU-AP
- 27 Jan 2021
- Berita/Umum
- 1022 viewed
Palembang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus meningkatkan tingkat kemantapan jalan nasional dengan target kemantapan jalan sebesar 97% pada akhir tahun 2024. Untuk itu Kementerian PUPR terus mencari inovasi skema pembayaran baru guna mendukung penyelesaian proyek-proyek jalan nasional di seluruh indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian PUPR.
Untuk menjawab tantangan itu, Ditjen Bina Marga mencoba menggandeng badan usaha dalam pelaksanaan preservasi jalan nasional dengan skema pembayaran Availability Payment (AP) atau yang di kenal dengan istilah KPBU-AP (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha - Availability Payment). Skema ini telah diajukan dan mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan.
Jalan lintas Timur Sumatera Selatan merupakan proyek pertama (pilot project) dengan skema KPBU AP yang di terapkan untuk jalan nasional (non tol). Hal tersebut disampaikan Hedy Rahadian Selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga pada saat mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono meninjau langsung progres proyek KPBU-AP Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan Selasa (26/01).
Paket pekerjaan KPBU AP jalan lintas timur Sumatera Selatan ini merupakan kegiatan preservasi yang meliputi ruas jalan nasional sepanjang 29,87 Km, jembatan beserta bangunan/struktur pendukung sejumlah 14 unit, Fasilitas UPPKB sebanyak 2 unit dengan nilai kontrak 982,4 Milliar.
Untuk penanganan jalan nasional sepanjang 29,87 Km tersebut meliputi ruas jalan Srijaya Raya sepanjang 6,30 Km, ruas jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,20 Km, ruas jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara sepanjang 3,15 Km, ruas jalan Soekarno - Hatta sepanjang 8,32 Km, ruas jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar sepanjang 4,00 Km dan ruas jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,90 Km.
Skema KPBU AP ini memiliki masa Konsesi 15 Tahun dimana 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan. Lingkup pekerjaan Proyek KPBU-AP tersebut meliputi : Pembiayaan, Rencana Teknis Terperinci (RTT), Pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan pemeliharaan pada masa konstruksi dan masa layanan, Penyerahan kembali aset jalan dan fasilitas UPPKB di akhir masa kerjasama.
Pada saat tinjauan Hedy juga mengatakan bahwa KPBU-AP ini untuk skema pembayarannya di bayarkan secara berkala pada saat masa pelayanan 12 tahun setelah masa konstruksi. Pembayarannya berbasis kinerja. Dengan begitu diharapkan dapat menjaga kondisi kemantapan jalan nasional.
Saat ini status per 26 Januari 2021 Progres Pengoperasian dan pemeliharaan masa konstruksi menunjukkan deviasi positif 14 %.
Untuk saluran drainase sepanjang 8 KM di ruas jalan Soekarno Hatta tersebut akan di pasang box culvert sehingga saluran drainase tersebut dapat berfungsi dengan baik. (rko)