Berita

Beranda Berita Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Lakukan Kunker Spesifik di Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Beranda Berita Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Lakukan Kunker Spesifik di Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92

Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Lakukan Kunker Spesifik di Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92

  •  14 Nov 2024
  • Berita/Umum
  • 80 viewed
Foto: Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Lakukan Kunker Spesifik di Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92

Cipularang - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) meninjau lokasi kecelakaan di Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).

Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra mengatakan, secara keseluruhan kelengkapan sarana dan prasarana di lokasi kecelakaan telah memadai. Terdapat rambu-rambu lalu lintas jalan tol dan tersedia jalur pemberhentian darurat karena kondisi jalan di lokasi kecelakaan turunan. Kondisi geometrik jalan tol dengan alinyemen vertikal 7,8%-8% dari KM 93-KM 92, superelevasi bahu jalan 3,5%, dan terdapat tikungan berganda dengan jari-jari tikungan 405 meter dan panjang lengkungan peralihan antar tikungan 208 meter.

"Saya kira perlengkapan jalan sudah memadai, Penerangan Jalan Umum (PJU) kondisi menyala, dan kondisi marka kuning dan marka tengah dalam kondisi cukup baik, namun pada lokasi perkerasan aspal yang baru selesai dikerjakan belum dilaksanakan pekerjaan marka karena menunggu umur aspal siap dimarka," kata Rachman Arief.

Rachman Arief Dienaputra menambahkan atas terjadinya kecelakaan tersebut, Kementerian PU memberikan beberapa rekomendasi penanganan yakni adanya penambahan dan penyesuaian rambu, baik berupa himbauan, larangan, atau peringatan, khususnya pada lokasi sebelum turunan di tikungan ganda dan di lokasi sebelum pekerjaan konstruksi.

"Perlu juga dilakukan premarking (marka tepi) pada bahu jalan setelah dilakukan rekonstruksi dan perlu dilakukan penyesuaian batas maksimal kecepatan operasional dari 80 km/jam menjadi 60 km/jam di KM 90-100," kata Rachman Arief.

Rachman Arief mengimbau kepada para pengguna tol agar menjaga kondisi kendaraan dan tetap berhati-hati serta mematuhi aturan berkendara. Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan bugar saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Seperti diketahui, Kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan terjadi di ruas Tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta, tepatnya di KM 92+200 dalam kondisi cuaca hujan, Senin sore (11/11/2024) lalu.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, selaku ketua rombongan menyampaikan tujuan kunjungan kerja spesifik kali ini untuk mendengarkan secara menyeluruh penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Cipularang dari Mitra Kerja sekaligus mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Lasarus, dari hasil Kunker Spesifik di lokasi kecelakaan Tol Cipularang ada beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan Mitra kerja. Misalnya kondisi badan jalan kurang sempurna, drainase/pembuangan air terlalu dalam, termasuk aturan kendaraan ODOL melintas di jalur tol.

"Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, kita tunggu hasil analisis mendalam dan juga  rekomendasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), nanti apakah diperlukan rekonstruksi pada infrastrukturnya atau tidak," kata Lasarus.

Hadir pada Kunker Komisi V DPRI, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Miftachul Munir, dan para Anggota Komisi V DPR RI.