Sosialisasikan Tindakan Pengendalian Gratifikasi, Ditjen Bina Marga Selenggarakan Webinar Tolak Gratifikasi
- 08 Sept 2021
- Berita/Umum
- 1255 viewed
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga menyelenggarakan webinar dengan tema Tolak Gratifikasi, Wujudkan Penyelenggaraan Jalan Berintegritas. Kegiatan webinar ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk mengendalikan tindakan gratifikasi oleh seluruh pegawai. Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kementerian PUPR Jakarta pada Selasa (09/09/21) dilakukan secara hybrid, yakni dapat disaksikan secara online dan juga offline dengan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam kata sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian mengimbau seluruh jajarannya agar berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita harus menjalankan good governance dan clean government. Untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian berlandaskan gotong royong sesuai dengan visi Presiden, tidak bisa dilaksanakan dalam lingkungan yang koruptif. Tidak mungkin kita ingin menuju hal yang baik tapi jalannya tidak baik,” ujar Hedy.
Dirjen Bina Marga melanjutkan bahwa upaya Kementerian PUPR untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM).
“Bukan suatu hal yang mudah untuk membentuk budaya baru. Para pegawai terutama yang menjabat di level manajerial harus bisa memberi contoh yang baik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para junior,” imbaunya.
Dalam laporan penyelenggaraan acara, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Bina Marga, Subaiha Kipli menyatakan bahwa acara webinar ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pegawai Bina Marga terhadap pengendalian tindakan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bina Marga, mendorong pejabat dan pegawai untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari gratifikasi, serta penguatan komitmen para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T. Iskandar; Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Indra Furqon; dan Analis Eksekutif Grup Penanganan Anti Fraud Otoritas Jasa Keuangan, Rio Vani Umaiya. Para narasumber membahas mengenai apa pengertian gratifikasi, kategori kegiatan apa saja yang tergolong tindakan gratifikasi, serta bagaimana upaya pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Marga beserta para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (gir)