Setditjen Bina Marga Lakukan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2021
- 12 Nov 2021
- Berita/Umum
- 795 viewed
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui Sekretariat Ditjen Bina Marga melakukan persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021 serta Penyusunan Rencana Aksi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Acara yang dihadiri para peserta Balai Besar/Balai Pelakasanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) dan diselenggarakan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah V Yogyakarta pada Kamis-Jumat (11-12/11).
Dalam acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga Abram Elsajaya Barus dan juga dihadiri Kepala BBPJN Jawa Tengah – D.I. Yogyakarta Satrio Sugeng Prayitno. “Kami harapkan Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2021 ini lebih berkualitas, yaitu dengan menyajikan informasi yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sehingga kita tetap dapat mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian)”, ujar Abram.
Berdasarkan hasil monitoring masih terdapat temuan pada Direktorat Jenderal Bina Marga yang belum tuntas atau belum sesuai. “Untuk itu perlu dilakukan upaya percepatan dalam penuntasan temuan ini dan diharapkan bisa mencapai target nasional 75%, dimana target kita pada semester 2 tahun 2021 diharapkan dapat mencapai minimal 70% tuntas”, tambah Abram.
Salah satu yang menjadi perhatian atas temuan aset adalah BMN yang harus diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah, seperti jembatan gantung, aset tetap renovasi hasil penanganan jalan milik Pemerintah Daerah, mesin pencacah plastik dan genset, ruas jalan downgrade, hal tersebut merupakan beberapa item BMN yang menjadi catatan pada pemeriksaan BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan hibah kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah setempat.
Terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam penyusunan laporan keuangan dan BMN tahun 2021, yaitu tindak lanjut terhadap validasi pada sistem Erekon, Kelengkapan dokumen pendukung catatan atas laporan keuangan / CaLK, dan Strategi dalam rangka memonitor kewajaran pencatatan dalam SIMAK-BMN dan pedoman dalam rangka perbaikan, dalam hal tersebut ditjen bina marga membuat tim percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“Selanjutnya untuk penuntasan tindak lanjut temuan BPK RI, telah dibentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan pada kegiatan ini akan dilakukan pembahasan mengenai rencana aksi dan clustering untuk memetakan temuan-temuan yang ada bersama satker terkait. Hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut di tingkat pimpinan”, ucap Setditjen Bina Marga.
Pada kegiatan tersebut, para petugas pelaporan dapat berdiskusi dengan Biro Keuangan, Biro PBMN, serta masing-masing pendamping dari Setditjen Bina Marga mengenai kendala-kendala dalam pencatatan Laporan Keuangan dan BMN, untuk petugas yang menangani temuan akan didampingi oleh Biro Keuangan, Direktorat Kepatuhan Intern dan Direktorat Teknis serta pendamping dari Setditjen Bina Marga.