Setditjen Bina Marga Adakan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN
- 24 Jan 2020
- Berita/Umum
- 1501 viewed
Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Bina Marga menyelenggarakan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Tahun 2019 serta Progres Penyelesaian Sertipikat BMN Berupa Tanah Tahun 2019 dan 2020 di Denpasar, Bali pada Kamis-Jumat (23-24/1). Penyelenggaraan Konsolidasi tersebut merupakan gelombang IV setelah sebelumnya diadakan kegiatan serupa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Manado, Sulawesi Utara.
Acara Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tri Agustiningsih. Sementara Sekretaris Ditjen Bina Marga diwakilkan oleh Kepala Bagian Keuangan dan Umum Reiza Setiawan. Para peserta kegiatan berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pusat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Aceh, BPJN IV Jambi dan Kepri, BPJN IX Nusa Tenggara Barat, BPJN XII Kaltim dan Kaltara, BPJN XVI Maluku dan Malut serta BPJN XIX Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Keuangan Tri Agustiningsih menyampaikan informasi mengenai prinsip yang mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prinsip-prinsip tersebut yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.
Tri melanjutkan lingkup pemeriksaan laporan keuangan kementerian adalah laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Kementerian PUPR memperoleh opini laporan keuangan tahun 2018 Wajar Dengan Penjelasan (WDP) dari BPK. Untuk laporan keuangan tahun 2019, Kementerian PUPR menargetkan memperoleh opini Wajar Tanpa Penjelasan (WTP).
Lebih lanjut Tri mengatakan, opini atas laporan keuangan tidak bersifat statis dan perlu upaya mempertahankan dan memperbaiki dengan cara menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI, berinovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia mengingatkan opini BPK WTP adalah bukan prestasi namun merupakan kewajiban dari pengguna anggaran negara.
Sementara itu, terkait progres sertipikat tanah ruas jalan, hingga akhir tahun 2019, dari total 40.915 bidang tanah, 36 persen (14.760 bidang) diantaranya bidang diantaranya telah tersertipikat. Kemudian pada tahun ini direncanakan sebanyak 8.836 bidang tanah akan disertipikatkan. Sehingga pada akhir tahun akan ada 23.596 bidang tanah jalan yang telah tersertipikat. Untuk acara Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN serta Progres Penyelesaian Sertipikat BMN berupa Tanah gelombang V akan diadakan di Batam, Kepulauan Riau pada Senin-Selasa (27-28/1).