Berita

Beranda Berita Prioritas Masyarakat Terdampak COVID-19, Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 23,079 Tenaga Kerja
Beranda Berita Prioritas Masyarakat Terdampak COVID-19, Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 23,079 Tenaga Kerja

Prioritas Masyarakat Terdampak COVID-19, Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 23,079 Tenaga Kerja

  •  24 Agus 2020
  • Berita/Umum
  • 1719 viewed
Foto: Prioritas Masyarakat Terdampak COVID-19, Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 23,079 Tenaga Kerja

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus melanjutkan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) untuk mendukung mitigasi dampak sosial ekonomi pasca Pandemi COVID-19. Pelaksanaan PKT tahun 2020 terbagi 3 kelompok yang meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan anggaran Rp 792,43 miliar, pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp 202,17 miliar, dan pekerjaan non rutin senilai Rp 98,69 miliar. 

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Dengan program padat karya tunai, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mempertahankan daya beli masyarakat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan anggaran membantu masyarakat khususnya di perdesaan selama masa sulit ini.

 

“Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Menteri Basuki. 

 

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan prinsip program PKT pemeliharaan jalan dan jembatan adalah menunjang sosial ekonomi masyarakat terdampak Pandemi COVID-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja, baik yang kehilangan pekerjaan (penganggur), setengah penganggur atau masyarakat kategori miskin. 

 

“Prinsip lainnya adalah peralatan yang digunakan pekerja PKT merupakan peralatan sederhana, pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pegawas dalam setiap kelompok serta pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara tunai setiap minggunya,” tutur Hedy Rahadian. 

 

Pelaksanaan PKT tahun 2020 tersebar di 33 Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) dari Aceh hingga Papua dengan prioritas wilayah yang memiliki kelebihan jumlah tenaga kerja akibat Pandemi COVID-19 sejak Maret lalu. “Akibat COVID-19 ini aktivitas sektor ekonomi menurun khusus di perkotaan atau urban dan berakibat banyak orang yang kehilangan pekerjaan. PKT juga menyasar kepada pekerja migran Indonesia yang sementara ini terpaksa kembali ke kampung halamannya. Mereka-mereka ini yang akhirnya kembali ke desa-nya karena tidak ada pekerjaan,” ujar Hedy Rahadian. 

 

Data Ditjen Bina Marga mencatat hingga 17 Agustus 2020, PKT untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan telah menyerap 14.039 orang dari target 18.776 orang pada akhir September. Penyerapan tertinggi berada di wilayah BBPJN Sumatera Utara sebanyak 1.355 orang dan BPJN Maluku sebanyak 1.052 orang dengan kegiatan seperti pembersihan saluran, pemotongan rumput, pengecatan kerb dan median jalan. Untuk pemeliharaan rutin jembatan telah memperkerjakan 4.567 orang dari target penyerapan 8.125 orang dengan wilayah tertinggi BBPJN Sumut sebanyak 701 orang dan BPJN Maluku 414 pekerja. Pekerjaan yang dilaksanakan pada kontrak Long Segment seperti pembersihan dan pengecatan jembatan. 

 

Selanjutnya untuk PKT non rutin telah menyerap 4.473 pekerja dari target 7.331 orang dengan wilayah terbanyak BPJN Maluku 786 pekerja dan BBPJN Jawa Timur-Bali 479 orang. Lingkup pekerjaan PKT non rutin diantaranya rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, pembangunan jalan/jembatan, dan operasional dan pemeliharaan jalan tol seperti galian saluran, galian struktur 0-2 meter, dan pasangan batu mortar. (*)