Berita

Beranda Berita Pentingnya Penyusunan Produk Hukum yang Kredibel dan Berkualitas
Beranda Berita Pentingnya Penyusunan Produk Hukum yang Kredibel dan Berkualitas

Pentingnya Penyusunan Produk Hukum yang Kredibel dan Berkualitas

  •  03 Des 2018
  • Berita/Umum
  • 2064 viewed
Foto: Pentingnya Penyusunan Produk Hukum yang Kredibel dan Berkualitas

Sistem hukum merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur dan terdiri dari sejumlah sub-sistem yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Beranjak dari rumusan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa hukum bukan hanya objek tetapi juga subjek di dalam pembangungan. Dari segi hukum, merujuk pada fungsi hukum nasional kita terutama bukan hanya sebagai problem solver  atau social control, namun juga berfungsi sebagai social engineering. Melihat urgensi tersebut, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga pun mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten baik dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga maupun dari Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kamis lalu (29/11).

“Dalam praktiknya, ditemukan banyaknya inkonsistensi pada penyusunan produk hukum yang mengakibatkan ketidaktertiban administrasi sebagai wujud pertanggungjawaban kegiatan,” ujar Pujiono selaku ketua panitia pada acara yang diadakan di Hotel Sol Marina, Tangerang Selatan. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pencerahan pada semua peserta kegiatan untuk dapat menerapkan ilmu di unit kerja masing-masing. Penargetan bagian Tata Usaha sebagai undangan acara dikarenakan fungsi mereka berada pada garda depan pada penyusunan produk hukum di unit kerja pusat dan daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Saat ini, institusi publik harusnya sudah mulai menggunakan praktik hukum modern yang seharusnya dimulai dari ketertiban penyusunan produk hukum yang dihasilkan oleh semua unit kerja. Salah satu peserta pun mengatakan bahwa kebiasaan menulis surat putusan atau produk hukum lainnya selama ini hanya melanjutkan kebiasaan lama tanpa mengetahui dasar hukum dan aturannya. Lebih lanjut, penyusunan surat tersebut tidak terpusat dalam satu unit kerja sehingga tidak adanya komitmen bersama yang kuat. Untuk itu, bimbingan teknis kali ini dianggap sebagai sarana untuk memperbaiki kebiasaan yang salah tersebut.

Ande Akhmad Sanusi, kepala bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga mengutarakan bahwa unitnya bekerja keras untuk memberikan panduan dan bimbingan bagi unit kerja lain di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga agar selalu dalam koridor tertib dalam menyusun naskah produk hukum. Dalam acara tersebut pun dikupas beberapa peraturan hukum untuk mendukung ketertiban administrasi tersebut seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.40/PRT/M/2015 tentang pembentukan dan evaluasi produk hukum. “Setiap Bagian TU harus tertib dalam menjalani proses pembuatan SK, mulai dari penyiapan konsep, pengajuan konsep, hingga pengetikan, dan penomoran yang tertuang jelas pada lembar kendali,” jelas Ande pada diskusi tersebut.

Pada sesi yang sama, Yuli Nuryanti, Kepala Bagian Advokasi Hukum I, Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa produk-produk hukum menjadi amat penting, strategis dan mendasar demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang sebaik-baiknya. “Hal ini disebabkan kerana produk hukum merupakan dasar hukum kebijakan kegiatan sekaligus mencerminkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh institusi publik baik yang dirumuskan dalam setiap produk hukum yang dihasilkan,” terangnya.

“Dengan berjalannya koordinasi yang mantap antara unit kerja pada suatu organisasi, maka akan tercapai suatu sistem pendayagunaan bersama bahan dokumentasi yang menyangkut peraturan perundang-undangan maupun informasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sekaligus merupakan sarana layanan informasi hukum yang mudah, cepat akurat dan mutakhir terutama dalam kegiatan penyusunan produk-produk hukum,” tutup Ande. (KompuBM)