Berita

Beranda Berita Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Yang Dikelola BUJT di Sulawesi Selatan
Beranda Berita Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Yang Dikelola BUJT di Sulawesi Selatan

Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Yang Dikelola BUJT di Sulawesi Selatan

  •  03 Okt 2017
  • Berita/Umum
  • 1244 viewed
Foto: Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Yang Dikelola BUJT di Sulawesi Selatan

Makassar - Pembangunan Infrastruktur yang tengah dilaksanakan Pemerintah saat ini tidak hanya membutuhkan sumber dana yang besar saja, melainkan juga kerjasama yang baik dengan pihak-pihak yang terkait pembangunan infrastruktur tersebut. Seperti yang kita ketahui pembangunan infrastruktur terutama di bidang jalan tol, seringkali terkendala di masalah pembebasan lahan.

Dalam rangka peningkatan infrastruktur jalan, pemerintah mendorong investasi dari perusahaaan swasta untuk membangun jalan tol di atas tanah yang telah di bebaskan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga. Kementerian PUPR kemudian menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) tanah tersebut kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk di bangun tol di atasnya dan kemudian di operasikan selama sama konsesi selama 30 - 50 tahun. Setelah masa itu tanah beserta jalan tol nya diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR

Badan Usaha Jalan Tol merupakan merupakan badan usaha yang sebaian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah, telah mendapat hak untuk mengoperasikan jalan tol melalui Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT). Dalam perjanjian ini, BUJT berhak memperoleh penghasilan dari usaha jalan told an juga dari usaha pemanfaatan tanah untuk reklame, utilitas dan tempat istirahat diatas tanah yang telah diserahoperasikan. Selain itu juga BUJT diwajibkan untuk memelihara dan mengamankan tanah yang telah dikelolaagar nantinya dapat diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR dalam keadaan yg utuh.

Ditjen Bina Marga melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga (Sesditjen) mengadakan rapat terkait Pengamanan dan Pemanfaatan barang milik negara yang dikelola oleh badan usaha jalan tol di provinsi Sulawesi Selatan pada kamis (7/9) di Makassar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga Bambang Sudiatmo. Dalam Sambutannya Bambang mangatakan sehubungan bahwa tanah kelola jalan tol merupakan Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), maka pada kesempatan ini saya mengajak saudara-saudara untuk lebih memahami pentingnya Pengamanan dan Pemanfaatan BMN dengan mengoptimalkan BMN yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi penyelenggaraan jalan tol “tegas Bambang.

Berdasarkan tugas dan fungsi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, maka kami harapkan BUJT berkomitmen untuk melaksankan amanat yang telah disampaikan baik berupa peraturan maupun Surat Edaran dengan tujuan sebagai berikut : Untuk memberikan kepastian hukum dan nilai atas pengelolaan tanah oleh BUJT yang  efektif, efisien dan akuntabilitas, Merekomendasi agar dapat dilakukan penyempurnaan SPM Penyelenggaraan Jalan Tol, Kepastian penatausahaan aset kelola BUJT, BUJT bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset (fisik, administrasi, hukum/sertifikasi).

Seperti yang diketahui bersama, bahwa Pembebasan Tanah untuk ruas jalan tol di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 117,9 Ha yang terdiri dari ruas jalan tol Seksi I, II, dan IV. Ruas jalan tol seksi I dan II dikelola oleh PT. Bosowa Marga Nusantara dengan luasan tanah mencapai 60,6 Ha (telah bersertipikat100%), sedangkan ruas jalan tol seksi IV dikelola oleh PT. Jalan Tol Seksi IV dengan luasan tanah seluas 57,3 Ha (belum bersertipikat). Dari keseluruhan tanah yang telah dibebaskan, pensertipikatan tanah jalan tol baru mencapai 55%, sehingga masih diperlukan kerja keras dan keseriusan kepada BUJT khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih intensif berkordinasi dengan BPN, BPJT dan Ditjen Bina Marga dalam melaksanakan pensertipikatan tanah kelola dalam rangka pengamanan tanah negara. Saya menghimbau Saudara-saudara sekalian untuk mentaati semua peraturan dan ketentuan pengamanan dan pemanfaatan BMN yang dikelola oleh BUJT di Provinsi Sulawesi Selatan serta dapat mengimplementasikannya kepada jajarannya dengan baik “ucap Bambang.

Dengan telah diterbitkannya sertipikat tanah jalan tol seksi IV utk kelurahan pai seluas 50.800 mau 2 dan kelurahan sudiang seluas 98.321 m2, maka progres pensertipikatan tanah jalan seksi IV menjadi 26% atau menjadi 64% utk ruas jalan tol seks I, II, dan IV. Dengan demikian, adanya dokumen tersebut  akan membantu bagi BUJT dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tanah kelola Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. (KompuBM)