Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
- 08 Agus 2017
- Berita/Umum
- 640 viewed
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani dengan cepat, tepat, dan professional. Seperti kita ketahui banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam mencapai cita-cita mulia tersebut, tak terkecuali Direktorat Jenderal Bina Marga. Untuk itu, pada 4 Agustus 2017, bertempat di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram, segenap perangkat pemangku jabatan dari mulai Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sampai para pegawai di lingkungan Balai IX Mataram tanpa terkecuali, diambil sumpah yang dituangkan dalam Sumpah/Janji Zona Integritas yang turut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
“Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi merupakan salah satu revolusi mental yang berarti peningkatan berbagai hal bagi PNS dan merubah kebiasaan lama,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Rosyadi H. Sayuti, yang juga menggarisbawahi bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) diharapkan mengubah nomenklatur dilayani menjadi aparatur yang melayani. Ia pun menambahkan bahwa perlu instruksi hukum, lembaga, dan proses untuk menciptakan ASN dengan karakter baru pemerintahan yang sekarang.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang pengambilan keputusan, praktik KKN, dan pungli serta lemahnya pengawasan, salah satu langkah nyata Reformasi Birokrasi adalah melalui pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan. Untuk itu, Arie Setiadi, selaku Direktur Jenderal Bina Marga menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas (ZI) sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa usulan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebelumnya karena telah memenuhi kriteria penilaian indeks Reformasi Birokrasi yaitu minimal 75. Pembangunan Zona Integritas sendiri difokuskan melalui beberapa tahapan yakni pencanangan ZI sebagai tahap pertama lalu pembangunan ZI sebagai tahap kedua.
“Persepsi dan tuntutan masyarakat adalah Direktorat Jenderal Bina Marga pasti bisa untuk mencanangkan pembangunan ZI. Komitmen kami adalah untuk turut juga menghilangkan conflict of interest. Mohon kami diingatkan supaya kami tidak terpeleset dan bisa mencapai level Gold,” tutup Arie. (KOMPU BM)